Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Batang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Dewan Pers Sesalkan Pengesahan RKUHP yang Muat Ancaman Kriminalisasi Wartawan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENGESAHAN RKUHP yang dilakukan di DPR disesali oleh Dewan Pers. Apalagi Wamenkum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan kemarin memersilahkan pihak yang masih tidak puas dengan pengesahan RKUHP untuk mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
“Itu merupakan pandangan legalistik yang patut disesali,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli.
Dia mengatakan Dewan Pers menyesalkan perkembangan yang terjadi. Padahal dalam pertemuan sebelumnya dewan pers dengan pemerintah serta sejumlah fraksi dan dengar pendapat dengan Komisi III DPR, usulan reformulasi yang diajukan dapat diterima dengan baik. Dewan Pers telah pula bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pembahasan karena adanya beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.
“Faktanya pemerintah dan DPR jalan terus dan tidak memerhatikan aspirasi komunitas pers dan masyarakat. Ancaman kriminalisasi terhadap wartawan seperti yang tercantum dalam RKUHP bukan hanya akan merugikan pers tapi juga akan mencederai hak publik untuk tahu,” tegasnya, Jumat (25/11).
Baca juga: Anies Ingin Wujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ancaman pidana dapat membuat media melakukan self censorship. Kriminalisasi terhadap wartawan akan menjadikan mutu demokrasi merosot dan Indonesia terkucil dalam pergaulan internasional. Dengan kondisi yang ada dewan pers pun akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih dulu melakukan konsolidasi.
“Langkah selanjutnya akan dikonsolidasikan dewan pers dengan semua konstituen.”
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati saat dihubungi belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya setelah RKUHP yang sudah disahkan kemarin pihaknya masih masih merumuskan dan mengkosolidasikan.
“Kami masih merumuskan dan mengkosolidasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya RKUHP telah resmi disahkan untuk dibawa selanjutnya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi KUHP. Wamenkum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej ditemui seusai rapat di DPR mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik atas semua keputusan yang diambil dalam RUU KUHP.
“Mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tapi yakinlah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan,” ujarnya, Kamis (24/11).
Dia menerangkan hak konstitusional pubik dijamin dalam memberikan kritik bahkan menolak RUU KUHP tersebut. Dengan demikian jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar maka dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
“Sudah persetujuan tingkat pertama maka sacara prosedural akan disahkan di paripurna kalau ada warga masyarakat yg merasa hak konstitusional dilanggar pintu MK terbuka lebar untuk itu di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat,” tukasnya. (OL-4)
Sentimen: negatif (79%)