Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Uang Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J punya Ferdy Sambo? Ini Klarifikasi Pihak Bank
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Kini tengah ramai kabar di berbagai media, soal keberadaan uang Rp100 triliun di rekening BNI Brigadir J, yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.
Uang Rp100 triliun tentu bukanlah jumlah yang sedikit, sehingga tak sedikit yang mempertanyakan, siapakah pemilik sebenarnya dari dana tersebut, apakah ada hubungannya dengan Ferdy Sambo?
Dana yang terbilang fantastis ini pun jadi perbincangan. Apalagi, sebelumnya saat adanya sidang, telah terungkap fakta bahwa ada aliran dana di rekening Brigadir J.
Fakta yang terkuak, yakni ada aliran dana senilai Rp200 juta ditransfer ke Ricky Rizal. Ferdy Sambo pun mengakui kalau dana itu milik pribadinya..
Tak heran, jika banyak yang menduga bahwa uang Rp100 triliun itu pun milik Ferdy Sambo.
Isi salinan tersebut terungkap dalam salinan surat, salah satu Kantor Cabang Cibinong tertanggal 18 Agustus 2022.
Surat ini berisi berita acara itu yakni penghentian sementara transaksi berdasarkan permintaan PPATK.
Dalam surat itu, tertulis bila uang yang dimiliki Brigadir J di rekening itu hampir mencapai Rp100 triliun.
Adapun dokumen itu ditunjukkan oleh Glenn Tumbelaka yang merupakan Ketua LMR RI di YouTube Irma Hutabarat.
Glen membeberkan, bahwa pihak keluarga Brigadir J sudah melakukan pertemuan dengan pihak bank.
Namun, kata pihak bank, angka yang nyaris mencapai Rp100 triliun tersebut bukanlah nominal uang melainkan kode.
Mendapat jawaban tersebut, Glenn merasa janggal, karena angka yang dipertanyakan disebut sebuah kode. Padahal, menurut Glenn, kode seharusnya tidak pakai Rp.
Kata PT BNI, nilai nominal sebesar Rp99,99 triliun tersebut bukanlah jumlah saldo dari pemilik rekening.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo menyampaikan, nilai nominal Rp 99,99 triliun tersebut adalah nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum, sehingga bukan jumlah saldo milik nasabah Yosua.
Dia memaparkan, bahwa nilai nominal Rp99,99 triliun yang dimaksud adalah format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank.
Di mana hal tersebut harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan, maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.
Sekadar diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah memblokir sejumlah rekening, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan, rekening yang telah diblokir merupakan punya tersangka dan korban dalam kasus tersebut.
Namun, Natsir tidak mau menjawab kala dimintai penegasan bahwa rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Natsir menyebut bahwa pemblokiran itu didasari, karena adanya transaksi mencurigakan serta permintaan dari aparat penegak hukum.
Natsir mengatakan, bahwa data dan hasil analisis yang dibuat oleh PPATK sudah cukup lengkap untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.
Karena, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening, serta aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
Berdasarkan keterangan pihak Bank BNI, bisa disimpulkan, bahwa nominal yang diduga dana hampir Rp100 triliun di rekening BNI Brigadir J, bukanlah uang tapi nilai pemblokiran.***
Sentimen: negatif (96.9%)