Budi Gunadi Sadikin Sindir Konglomerat Gunakan Layanan JKN
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyindir para konglomerat dan orang kaya yang menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) kesehatan. Menurutnya seharusnya yang dibiayai oleh BPJS adalah orang miskin.
Hal itu ia katakan saat membahas perubahan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (23/11). Menurutnya orang kaya dan konglomerat semestinya bisa mengkombinasikan pembiayaan perawatan dengan asuransi swasta.
“Kelas standarnya, mengenai apakah adanya kelas standar ini sustainability seperti apa. Kelas standar dengan kelas 1 seperti apa? Saya pelajari, kalau BPJS mau dibikin sustainable, memang harusnya kelasnya standar dan 1, kita melayani seluruh masy Indonesia dengan universal health coverage standarnya 1,” jelas Menkes Budi.
Ia menyebutkan untuk peserta BPJS yang kaya, dia bisa menambah kocek dengan mengkombinasikan iuran BPJS dan asuransi swasta. Dan yang bersangkutan, kata dia, harus bayar sendiri.
‘Yang miskin harus dibayarkan pemerintah. On top hingga dasar. Itu memastikan agar BPJS tak kelebihan bayar, dan kelebihan bayarnya tak pada orang-orang yang kaya,” jelas Menkes Budi.
Ia berniat akan menarik data dari BPJS dengan melihat siapa 1.000 peserta yang menggunakan BPJS paling banyak. Dan ia ingin melihat, apakah mereka orang kaya atau bukan terlihat dari limit kartu kredit dan juga tagihan listrik bulanannya.
“Saya mau lihat, 1000 orang paling besar yang spending paling banyak di BPJS saya mau tarik datanya. Itu berapa KVA listriknya sebulan? Kalau KVA di atas 6600, itu pasti orang yang salah,” tukasnya.
“Saya dengar orang-orang yang besar dibayarkannya ya mohon maaf, orang-orang konglomerat juga. itu siapa sih yang top 1000 paling banyak spendingnya. Nanti lihat berdasarkan NIK paling banyak lihat limit CC, dan listrik. Kalau dia enggak punya benar kartu kredit, berarti benar miskin,” jelasnya.
Menurutnya BPJS juga bisa negatif. Apakah itu dibayarkan kepada orang yang membutuhkan saja atau bagaimana?
“Yang bayar betul orang-orang tak mampu, ini coveragenya tinggi. Ada PR harus dilakukan kombinasikan swasta dan BPJS. Permenkes kita keluarkan segera, jadi yang namanya asuransi swasta, akan dikombinasikan biar bagus. BPJS untuk masyarakat yang miskin bukan yang kaya,” kata dia.
Sebetulnya siapa yang boleh dibayarkan BPJS? Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS. (jpg/fajar)
Sentimen: positif (100%)