Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Oppo
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Catat Tanggal Seleksi Tertulis PPK Pemilu 2022, Intip Bocoran Soal Wawancara Agar Lulus Menjadi Panitia Adhoc
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Catat tanggal seleksi tertulis PPK Pemilu 2024, intip bocoran soal wawancara agar lulus dan bisa menjadi panitia adhoc, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka sampai pada jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum yang nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan lain seperti seleksi tertulis dan wawancara.
Pelamar catat tanggal seleksi tertulis PPK Pemilu 2024 beserta bocoran dan kisi-kisi soal wawancaranya.
Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Masih Dibuka di SIAKBA, Cek Jadwal Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan
Namun sebelumnya karena pendaftaran masih dibuka di SIAKBA, bagi pelamar yang masih ingin mendaftarkan diri, dipersilahkan untuk mendaftar.
Sehingga perlu bagi pelamar untuk mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024.
Berikut syarat dokumen administrasi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan:
1. Formulir Pendaftaran Format PDF dengan ukuran paling besar 1MB yang bisa didapat melalui petunjuk teknis portal SIAKBA.
Baca Juga: Soal Seleksi Tertulis PPK Pemilu 2024 Tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan
2. KTP dengan format JPG/JPEG/PNG (ukuran maksimal 1MB).
3. Fotokopi Ijazah Terakhir dengan format PDF (maks 1MB) yang sudah dilegalisir oleh satuan Pendidikan terkait.
4. Surat Pernyataan dalam format PDF (Maks 1MB) yang bisa diperoleh melalui Juknis/Portal SIAKBA.
5. Daftar Riwayat HIdup dalam format PDF (Maks 1MB) yang bisa diperoleh melalui Juknis/Portal SIAKBA.
Baca Juga: Jadwal Masa Kerja PPK Pemilu 2024, Gaji Honor Capai Rp6,6 Juta untuk Anggota, Intip Cara Daftar Badan Ad Hoc
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dalam format PDF (Maks 1MB),
Ini tanggal seleksi tertulis PPK Pemilu 2024, intip bocoran soal wawancara agar lulus dan bisa menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Namun sebelumnya, untuk bocoran soal tes tertulis dan soal wawancara tidak akan terlepas dari tugas, wewenang, dan kewajiban seorang anggota badan ad hoc Pemilihan Umum.
Adapun mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut dapat dilihat dalam Juknis Pemilihan Umum.
Baca Juga: Berkas Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Dokumen PPS, dan KPPS Sebagai Syarat Administrasi Sesuai Peraturan KPU
Selain itu, peraturan Pemilu dapat dijadikan sebagai referensi bahan belajar persiapan seleksi.
Di samping itu, sebagai tambahan, ketahui nama-nama Kepala daerah yang menjabat di daerah Anda.
Sementara itu, untuk jadwal seleksi tertulis PPK Pemilihan Umum 2024, berikut daftarnya.
1. Pengumuman pendaftaran pembentukan calon anggota dilaksanakan mulai 20-24 November 2022
Baca Juga: 127 Ribu Guru Honorer Pastikan Diangkat Jadi PPPK 2022, Segini Gaji per Bulan yang Diterimanya
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota pada 20 November - 29 November 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota pada 21 November 2022 - 1 Desember 2022
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota pada 2 Desember 2022 - 4 Desember 2022
5. Seleksi tertulis calon anggota pada 5 Desember 2022 - 7 Desember 2022
Baca Juga: Uang Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J punya Ferdy Sambo? Ini Klarifikasi Pihak Bank
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota pada 8 Desember 2022 - 10 Desember 2022
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota pada 2 Desember 2022 - 10 Desember 2022
8. Wawancara calon anggota pada 11 Desember 2022 - 13 Desember 2022
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota pada 14 Desember 2022 - 16 Desember 2022
Baca Juga: 17 Daftar HP Oppo Terbaru 2022 Lengkap dengan Harga, Cocok Buat Upgrade di Akhir Tahun
10 Penetapan Anggota pada 16 Desember 2022
11. Pelantikan anggota pada 4 Januari 2022.
Jadi, itulah tanggal seleksi tertulis PPK Pemilu 2024, intip bocoran soal wawancara agar lulus dan bisa menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.***
Sentimen: positif (76.2%)