Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2022 : 12.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Samarinda

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Chairul Huda

Chairul Huda

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ismail Bolong

Ismail Bolong

Berbekal LHP yang Ditandatangani Sambo, Kapolri Diminta Tindak Lanjuti Soal Setoran Terkait Tambang Ilegal

26 Nov 2022 : 19.15 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Berbekal LHP yang Ditandatangani Sambo, Kapolri Diminta Tindak Lanjuti Soal Setoran Terkait Tambang Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

Adapun dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyebut nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto ikut menerima aliran dana.

“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Penasihat Kapolri Chairul Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Ribut-ribut Setoran Tambang Ilegal ke Jenderal Polri, dari Nyanyian Sambo dan Hendra Kurniawan, hingga Bantahan Kabareskrim

Menurut dia, tindak lanjut yang dapat dilakukan Kapolri yakni melanjutkan penyelidikan dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/Divpropam, tanggal 7 April 2022.

Kapolri, menurut dia, perlu membentuk tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (itsus) untuk menangani dugaan itu.

“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk timsus dan itsus,” ujar dia.

Lebih lanjut, Huda mendorong Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam yang menyeret nama jenderal bintang tiga tersebut.

Sebab, ia berpandangan, tindak lanjut LHP Divisi Propam itu demi kebaikan Polri dan nama baik Kabareskrim.

“Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” ujar dia.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya LHP Divisi Propam yang diduga di dalamnya menyeret nama Kabareskrim.

Sambo pada 22 November 2022 membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.

Kemudian, Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.

“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).


Kendati begitu, Hendra dan Sambo tidak bicara banyak dan meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.

Terkait itu, Kabareskrim pun membantah adanya keterlibatan dirinya. Agus juga menyindir keduanya yang disebut menutup-nutupi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022) kemarin.

Pengakuan Ismail Bolong

Sementara itu, pengakuan Ismail Bolong disampaikan dalam keterangan video. Di situ, ia mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Soal Respons Kabareskrim Terkait Tambang Ilegal, ISSES: Semua yang Terlibat Pidana Pasti Bantah

Menurut Ismail, kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ismail menyebut ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)