Sentimen
Negatif (99%)
27 Nov 2022 : 03.47
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait

Polri Tangkap DPO Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta

27 Nov 2022 : 03.47 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polri Tangkap DPO Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta


PRFMNEWS - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka Giki Argadiraksa saat berada di Tol JORR.

Giki yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditahan atas kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Giki selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) cabang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Pengeroyokan Satpam di Buahbatu Bandung, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Lagi DPO

"Terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022,” ujar Ramadhan dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Sabtu, 26 November 2022.

Tersangka Giki sebagai Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia merupakan hasil pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 4 orang DPO Pelaku Penganiayaan di Taman Cilaki Bandung, Motifnya karena Rebutan Lahan

Selain Giki, Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Welly Bordus Bambang selaku Direktur Utama PT Mega Daya Survey Indonesia.

“Dimana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Mardjani,” ucap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Baca Juga: Buntut Ricuh Demo BBM Naik di DPRD Jabar, Polisi Amankan 10 Orang dan 2 Masuk DPO

Atas perbuatannya tersangka GA dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.8%)