Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ismail Bolong
Jokowi Diminta Perintahkan Kapolri Tangkap Pihak yang Terlibat Tambang Ilegal
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Advokat Tambang (Jatam) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo untuk menangkap semua pihak yang terlibat tambang ilegal.
Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional Muhammad Jamil mengatakan, sikap tegas itu diperlukan untuk penegakan hukum yang adil dan berpihak pada rakyat.
"(Jokowi) memerintahkan pada Kapolri untuk menangkap semua pihak yang terlibat tambang ilegal dalam rangka penegakan hukum yang pro pada rakyat dan alam," ujar Jamil melalui pesan singkat, Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Berbekal LHP yang Ditandatangani Sambo, Kapolri Diminta Tindak Lanjuti Soal Setoran Terkait Tambang Ilegal
Jamil mengatakan, sikap tegas tersebut juga perlu diambil bila Jokowi mau meninggalkan legasi baik pada masa kepemimpinannya.
Sebab, tambang ilegal dinilai sangat menghancurkan lingkungan dan membuat rakyat menderita.
"Jika ingin mencetak legasi baik, maka harus berani menyatakan perang pada tambang ilegal yang merampok dan merugikan negara," kata Jamil.
Isu setoran terkait tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian ramai diperbincangkan setelah pengakuan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong itu menyebut petinggi Polri, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut mendapat setoran untuk mengamankan usaha tambang ilegal.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Dari usaha itu, disebut ada setoran duit miliaran rupiah kepada Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Ribut-ribut Setoran Tambang Ilegal ke Jenderal Polri, dari Nyanyian Sambo dan Hendra Kurniawan, hingga Bantahan Kabareskrim
Pengakuan Ismail Bolong didukung dokumen surat hasil penyelidikan Divpropam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Adapun Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu membenarkan adanya surat tersebut.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Sementara itu, Agus membantah terlibat dalam kasus tambang ilegal itu. Dia menyebut, kalau memang benar, harusnya Divpropam memprosesnya sejak dulu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?" ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)