Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2022 : 12.35
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Soal Rekening Brigadir J, PPATK Ungkap Isinya Beberapa Ratus Juta

26 Nov 2022 : 19.35 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Soal Rekening Brigadir J, PPATK Ungkap Isinya Beberapa Ratus Juta

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meninggalkan ruang sidang usai menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah melakukan tracing atau penelusuran aliran dana terhadap sejumlah rekening yang dibuat mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas nama ajudannya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, rekening yang dipegang dan dibuat atas nama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berisi uang ratusan juga.

“Beberapa ratusan juta saja isinya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

 

Ia menanggapi soal sejumlah dokumen beredar terkait penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua dengan nilai mencapai Rp 100 triliun.

Baca juga: Viral Video Rekening Brigadir J Nyaris Rp 100 Triliun, BNI: Itu Bukan Saldo, melainkan Nilai Pemblokiran

Menurut Ivan, informasi nilai dana itu berdasarkan hasil analisis yang dilakukan pihaknya. Informasi tersebut juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dalam persidangan Ferdy Sambo, terungkap bahwa eks Kadiv Propam itu memakai nama ajudannya, yakni Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal untuk membuat rekening yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Dari beberapa ajudan yang memegang rekening untuk mengelola uang Ferdy Sambo, menurut Ivan, uang dalam rekening Brigadir J yang paling besar nominalnya.

Namun, Ivan tidak memberitahukan jumlah nominal ratusan juta dalam rekening itu.

“(Rekening atas nama Yosua) ini paling besar,” ujar Ivan.

Diberitakan sebelumnya, kanal YouTube Irma Hutabarat sempat menjadi sorotan karena membeberkan beberapa dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua. Dokumen ini pun viral di media sosial.

Baca juga: Belanja Bulanan Sambo Capai Rp 600 Juta, Pengamat Dorong Polri Awasi Aliran Dana Anggotanya

Dalam dokumen tersebut tertera nama Brigadir J (Nofriansyah Yosua), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor rekening, nilai nominal, dan jenis transaksi.

Namun, yang menjadi sorotan ialah nilai nominal yang mencapai Rp 99,99 triliun atau hampir Rp 100 triliun yang diduga sebagai jumlah saldo tabungan milik Brigadir J.

Terkait ini, pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan, nilai nominal sebesar Rp 99,99 triliun tersebut bukanlah jumlah saldo pemilik rekening.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan, nilai nominal Rp 99,99 triliun tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum, bukan jumlah saldo milik nasabah Yosua.

"Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut," ujar Okki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/11/2022).

Ia menyampaikan, nilai nominal Rp 99,99 triliun merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan ataupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.

Kasus Brigadir J

Adapun Brigadir J diduga tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah atasannya, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ada Transaksi Dicurigai Tindak Pidana, PPATK Bekukan Transaksi Rekening Brigadir J

Ferdy Sambo kini telah didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya, dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pengacara Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa, Diperlakukan Spesial Tak seperti Terdakwa Lain

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)