Modus WNI Tukar Uang Sekoper di Mal Khusus Singapura Dibongkar PPATK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar modus warga negara Indonesia (WNI) menukarkan uang di Singapura.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa banyak orang Indonesia menukarkan uang di sebuah mal yang berada di Negeri Singa tersebut.
Temuan itu didapat setelah PPATK menelusuri banyaknya uang tunai yang masuk ke Indonesia.
"Lalu saya kirim orang ke sana, ternyata di sana, di Singapura itu ada satu mall yang khusus buat supermarket uang asing," kata Ivan Yustiavandana dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas, Rabu, 23 November 2022.
"Jadi orang-orang Indonesia yang datang ke sana, dia cuma bawa kopernya itu bisa satu jari, dua jari gitu ya, ke sana gitu, tukar di sini, tukar di sini, lalu dibawa ke indonesia terus digotong," tuturnya.
Baca Juga: Eks Karopaminal Polri Bicara Soal Laporan Suap Tambang yang Diduga Melibatkan Kabareskrim
"Ada foto terkait dengan gotong ke taksi dan segala macam, supermarketnya, ini orang Indonesia semua," ucapnya menambahkan.
PPATK telah mengendus uang triliunan rupiah yang masuk ke Indonesia tapi tak dilaporkan alias ilegal sebelumnya.
Temuan itu didapat setelah membandingkan data Passenger Risk Management (PRM) dengan Cross Border Cash Carrying (CBCC).
Salah satu orang yang terdeteksi sempat melaporkan kepada Bea Cukai membawa total uang Rp66 miliar selama empat kali kedatangan.
Akan tetapi, setelah dicek, orang yang indentitasnya disembunyikan tersebut tercatat sudah 154 kali masuk ke Indonesia.
"CBCC yang PPATK terima itu angkanya, frekuensinya itu jauh di bawah PRM-nya," ucap Ivan Yustiavandana.
"Misalnya nomor satu nih, laporan yang PPATK terima, orang yang melaporkan kepada Bea Cukai terkait dengan masuknya dia ke Indonesia itu hanya 4 kali dari satu nama, itu satu nama tapi begitu di kroscek dengan PRM-nya, dia 154 kali masuk, nah berarti ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan," tuturnya.
"Lalu pada saat dia melaporkan 4 kali, dia masuk 4 kali dia melaporkan, angkanya 4 kali itu Rp66 miliar, lalu kita rata-ratakan," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Majalengka Akhirnya Menikah di Tahanan
Ivan Yustiavandana pun menduga bahwa para WNI yang pergi ke Singapura memiliki tujuan untuk membawa uang.
"Asumsi pastinya adalah mereka ke luar sana itu tidak mungkin tidak dalam kerangka bawa uang, tidak mungkin tidak dalam kerangka ngambil uang," ucapnya.
"Artinya kalau kalau rata-ratanya kalau Rp66 dibagi 4 itu Katakanlah Rp15 miliar sekali tenteng ya, kalau rata-rata Rp15 miliar tinggal kalikan saja 150 kali Rp15 miliar, artinya ada bolong berapa ada bolong 140 sekian kali dia tidak melaporkan, 141 kali," tuturIvan Yustiavandana.
Dari total 20 nama yang berhasil didapatkan, PPATK pun fokus ke beberapa nama Pedagang Valuta Asing (PVA), terlapor dengan nominal Rp964 miliar yang terus dikaji.
"Artinya, potensi uang masuk kalau dirata-ratakan, ini kita masih debateable ya, potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitar Rp3 triliun pada tahun 2019, yang tidak dilaporkan," kata Ivan Yustiavandana.
"Nah lalu kita informasikan Bea Cukai, ada yang begini coba, random saja begitu ditangkap ini berhasil menangkap segini besar," ucapnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (87.7%)