Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Samsung
BUMN: BNI
Event: Piala Dunia 2022
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Teka-teki Rekening Tabungan Brigadir J Tembus Rp100 Triliun Terjawab Sudah, Begini Kata Bank BNI
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Teka-teki rekening tabungan Brigadir J tembus angka sebesar Rp100 Triliun terjawab sudah. Pihak Bank BNI angkat bicara terkait pemberitaan ini.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs terus menjadi sorotan publik, terbaru muncul soal viralnya dokumen rekening Brigadir Yosua yang beredar luas dikanal Youtube.
Diketahui dalam video tersebut Brigadir J diduga memiliki dua rekening atas nama Brigadir Yosua Hutabarat yang masing-masing nominalnya Rp200 juta dan satunya lagi tembus Rp100 triliun.
Baca Juga: 4 HP Samsung Murah di Bawah 1 Juta yang Dibekali Konektivitas 4G LTE, Kualitas Mantap Bukan Kaleng-kaleng
Yang membuat heboh, Isi rekening Brigadir J mencapai Rp100 triliun ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022. Terkait hal tersebut, pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) pun angkat bicara soal pemberitaan tersebut.
Melalui keterangan persnya Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan bahwa nilai nominal yang tertulis di dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah.
Okki menjelaskan, dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format yang berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.
"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum," ucap Okki, Jumat, 25 November 2022.
Baca Juga: Rekap Hasil Piala Dunia 2022 Beserta Klasemen dan Top Skor: Tuan Rumah Angkat Koper, Iran Full Senyum
Dirinya perlu meluruskan dan tegaskan bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube yang tengah ramai saat ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening milik Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo Cs.
Dari keterangan resmi PPATK, pemblokiran itu dirasa perlu untuk dilakukan lantaran ada dugaan transaksi yang mencurigakan dalam rekening milik almarhum Brigadir J.
"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir Yosua (NY) pada 18 Agustus 2022," ungkap PPATK.
Baca Juga: Ini Urutan 34 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, Jawa Tengah Paling Rendah?
Meski diblokir, PPATK memastikan bahwa transaksi bank milik Almarhum Brigadir J tersebut tidak menghalangi adanya transaksi kredit ataupun dana masuk ke rekening yang bersangkutan.
Atas permintaan penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi tersebut kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.
"Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut," jelasnya.
Setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan terekam sehingga dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK. Dengan begitu kebenaran dari setiap transaksi atau nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan. ***
Sentimen: positif (88.8%)