Sentimen
Tokoh Terkait
LQ Indonesia Law Firm Bantah Tudingan Alvin Lim Mafia Asuransi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Co Founder LQ Indonesia Law Firm Leo Detri membatah tudingan fitnah Juristo yang menyebut Alvin Lim mafia asuransi. Ia menduga bahwa fitnah tersebut untuk menjatuhkan Alvin.
Leo Detri juga membantah pengakuan Leo Detri yang mengaku merupakan teman dekat Alvin Lim.
“Perlu kami luruskan, juristo bukanlah teman Alvin Lim, melainkan menjadi pereferensi jika ada kasus Hukum. Kepada LQ, Juristo mengaku sebagai agen asuransi dari Axa Financial, lalu pindah ke Allianz Life, Sunlife dan mereferensikan klien yang bermasalah hukum ke LQ,” ujarnya, Jumat (25/11/2022).
LQ menghimbau agar masyarakat waspada dan jangan mudah termakan gosip dan fitnah tidak berdasar, mengingat Alvin Lim yang sangat vokal dan berani, tentunya banyak pihak iri dan kompetitor berusaha menjatuhkan dan mencuri klien LQ.
“Sederhana saja. Jika Juristo adalah teman, lalu jelek-jelekin temannya dan ambil klien temannya setelah sebelumnya meminta referal fee, teman macam apa itu? Supaya masyarakat waspada akan oknum yang berusaha menjatuhkan Alvin Lim, apalagi setelah Alvin Lim ditahan dan tidak bisa membela diri dan berbicara di depan umum,” ucapnya.
BACA : Anak Alvin Lim Berteriak di Depan Istana, Desak Jokowi Copot Jaksa Agung karena Dugaan KTP Palsu
Salah satu contohnya adalah Maria Jenny Indrajana direferensikan oleh Juristo dalam kasus Investasi bodong gagal bayar, Mahkota/Oso sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari.
Leo menyebutkan menjadi sudah sangat jelas bahwa posisi Juristo ini berlawanan atau pada posisi berseberangan dengan LQ sehingga tidak heran melontarkan fitnah dan cerita dongeng yang tidak berdasar dan tanpa alat bukti apapun untuk menyerang Alvin Lim sebagai Founder LQ.
“Coba masyarakat pikir, apakah etis, seseorang setelah menerima referal fee, lalu menganggu hub klien dan Lawyer, dan kemudian menarik kembali klien tersebut ketika kasus sudah mau berakhir? Diketahui Juristo dan Maria Jenny adalah sama-sama agen asuransi di Sunlife. Berdasarkan pengakuannya Juristo sering mengunakan “naming” dalam mendaftar sebagai agen asuransi dengan identitas temen atau saudaranya,” ucapnya.
“Hati-hati karena perkataan Juristo dalam podcast Uya Kuya tidak benar dan tidak berdasar, justru Juristo yang diduga sebagai mafia asuransi karena sebagai orang dalam asuransi, dialah yang tahu kelemahan asuransi. Waspada, perkataannya penuh kebohongan,” sambungnya.
Leo kemudian menceritakan pengalamannya soal Juristo dari lawyer fee 150 juta yang LQ terima Juristo meminta bagian 50 juta. Namun, setelah LQ bekerja keras selama 2.5 tahun dan LP sudah naek sidik. Tiba-tiba Maria Jenny cabut kuasa dengan alasan tidak masuk akal yaitu merasa terganggu di panggil polisi untuk ri minta keterangan tambahan.
“Ternyata, LQ ketahui bahwa Maria Jenny sudah berdamai dengan Makota dan dibayar ganti rugi 17 Milyar dalam bentuk cash dan aset. Untuk menghindari kewajiban membayar sukses fee, diduga Maria Jenny mencabut kuasa sehingga kami mensomasi yang bersangkutan,” ucapnya.
BACA : Victoria : Penahanan Ayah Saya Alvin Lim Diduga Pesanan Oknum, Ini Buktinya
Anehnya, kata Leo, yang membalas somasi kami adalah Juristo yang dalam surat tanggapan mengaku sebagai Advokat. Namun, ketika kami cek ke PD Dikti status Juristo masih mahasiswa aktif dan belum lulus kuliah di DIKTI.
“Juga dalam surat tanggapan, Juristo tidak melampirkan surat kuasa khusus sehingga LQ belum bisa membalas sebelum diberikan legal stadingnya,” tuturnya. (mufit/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)