Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2022 : 19.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Ferry Setiawan

Ferry Setiawan

PN Jakarta Utara Dilaporkan Maladministrasi

26 Nov 2022 : 19.50 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

PN Jakarta Utara Dilaporkan Maladministrasi

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara dilaporkan ke Komisi Ombudsman. Laporan tersebut dibuat oleh Ferry Setiawan Kosasih, pemilik lahan seluas 10 hektare di Sunter, Jakarta Utara, melalui tim kuasa hukumnya, Jumat (25/11).

Kedua pengacara Ferry, yaitu Sri Suparyati dan Illian Deta Arta Sari dari Kantor ISLAW (Illian and Sri Law Office), mengatakan kliennya tidak terima karena kepaniteraan PN Jakarta Utara memproses pihak lawan yang melakukan banding atas perkara yang sudah hampir setahun inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Sebelumnya, mereka juga mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami melaporkan kepaniteraan PN Jakarta Utara karena kami merasa klien kami tidak mendapat kepastian hukum,” kata Illian.

Illian menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan di PN Jakarta Utara atas sengketa lahan 10.442 meter persegi di Sunter dengan tergugat I PT Retnus. Kasus itu teregister dalam Nomor 613/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr dan putusannya telah dibacakan pada 27 April 2020.

Saat putusan itu, pihak penggugat dan tergugat I hadir, sementara tergugat II dan tergugat II tidak hadir. Atas putusan tersebut, para pihak yang hadir tidak banding dalam 14 hari sehingga kasus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Pokok Kekuasaan dan UU Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan.
 
“Tergugat I diwakili kuasa hukumnya hadir dalam putusan tanggal 27 April 2020. Dengan demikian batas waktu banding 14 hari setelah putusan. Tapi mereka menyatakan banding setelah kurang lebih 10 bulan tanggal 19 Februari 2021. Memori bandingnya 12 April 2021.”
 
Atas permohonan banding tersebut, pihak pelapor menerima relas pemberitahuan banding pada 2 Juni 2021. Namun dalam relas tersebut terdapat kesalahan yang menyebut terbanding sebagai pembanding. Kesalahan tersebut diulang dalam surat PN ke Pengadilan Tinggi DKI.

“Kesalahan administrasi yang berulang dilakukan oleh terlapor menunjukkan tidak profesional, kurang teliti, tidak ada kehati-hati, ceroboh serta dugaan unsur kesengajaan dalam memproses administrasi lembaga pengadilan, yang mana hal tersebut tentu saja menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat merugikan bagi pencari keadilan,” tambah Sri Suparyati.
 
Menurut Sri, kliennya melaporkan hal ini karena mempunyai kepentingan guna mempertahankan hak atas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan perlakuan adil demi terciptanya asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam kasus ini pelapor memiliki legal standing untuk mempertahankan hak keadilan yang dirasa dihilangkan, dicabut dan tidak terpenuhi.

“Kepaniteraan PN Jakarta Utara menerima dan memproses pengajuan upaya hukum banding yang sudah mempunyai kekuatan hukum dan ini merupakan maladministrasi, yakni penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, pembiaran, memihak, pengabaian kewajiban hukum."

Sri menyebut tindakan yang dilakukan oleh kepaniteraan PN Jakarta Utara menimbulkan kerugian bagi pihak pelapor, mengingat pihak pelapor sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya untuk memperoleh keadilan. Sementara proses banding memerlukan waktu yang cukup lama sehingga hal ini yang dapat menghambat upaya pelapor.

“Kenapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah berlalu hampir setahun tetap diterima dan diproses? Sementara saya pernah telat tiga hari saja di pengadilan lain sudah tidak bisa diterima. Ada apa ini? Tak menutup kemungkinan ada dugaan kolusi.”

Berdasarkan fakta-fakta kejanggalan yang ada dan ketidakadilan yang dirasa, kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan dalam kontra memori banding dan melaporkan hal tersebut ke PT DKI, Badan Pengawasan MA, KPK, serta Komisi Ombudsman.

Kantor hukum ISLAW meminta kepada beberapa lembaga tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor dalam hal menolak upaya hukum banding dan mempercepat waktu proses penyelesaian bandingnya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkaham Agung (SEMA) No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan, menyebutkan penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding paling lambat pada waktu tiga bulan. (J-2)

Sentimen: negatif (100%)