Sentimen
Positif (97%)
26 Nov 2022 : 19.08
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

BUMN: BNI

Event: Pilkada Serentak, Piala Dunia 2022

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Maaf! 10 Kriteria Ini Tidak Akan Lolos PPK PPS Pemilu 2024, Apa Saja?

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

26 Nov 2022 : 19.08
Maaf! 10 Kriteria Ini Tidak Akan Lolos PPK PPS Pemilu 2024, Apa Saja?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 10 kriteria ini tidak akan lolos seleksi PPK PPS Pemilu 2024. Apa saja kira-kira?

Seleksi PPK Pemilu 2024 diketahui telah dibuka sejak Rabu, 16 November 2022.

Sedangkan PPS akan dibuka secara resmi pada 29 November 2022 mendatang.

Baca Juga: PPATK dan BNI Blunder Soal Rekening Brigadir J Rp100 T? Glenn Tumbelaka Ungkap Kejanggalan Pegawai Bank

10 kriteria seperti apa yang diketahui tidak akan lolos seleksi keduanya? Lantas apa saja syarat yang harus dimiliki oleh calon anggota PPK PPS Pemilu 2024?

Simak ulasan lengkap mengenai 10 kriteria yang tidak akan lolos seleksi anggota PPK PPS Pemilu 2024 berikut ini.

Seleksi PPK dan PPS dilakukan sebagai upaya persiapan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di dalamnya termasuk adanya pelaksanaan Pilkada, Pileg, hingga Pilpres.

Baca Juga: Teka-teki Rekening Tabungan Brigadir J Tembus Rp100 Triliun Terjawab Sudah, Begini Kata Bank BNI

PPK sendiri adalah kependekan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, artinya kepanitiaan ini dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu tingkat kecamatan.

Di lain sisi, PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang juga akan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Tak sedikit masyarakat yang tengah membicarakan seleksi anggota PPK PPS Pemilu 2024 ini. Pasalnya hajatan negara akan terlaksana sebentar lagi.

Sebagai tambahan informasi, penyelenggaraan Pemilu memiliki beberapa tahapan. Adapun tugas-tugas yang akan dilakukan anggota PPK yakni:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Portal SSCASN Dibuka Tanggal Berapa dan Apa Syarat Dokumennya?

Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota,

Merekap dukungan calon perseorangan anggota DPD hingga menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota.

Hal itu dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara.

Seleksi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 ini dapat Anda ikuti melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca Juga: 4 HP Samsung Murah di Bawah 1 Juta yang Dibekali Konektivitas 4G LTE, Kualitas Mantap Bukan Kaleng-kaleng

Hanya beberapa orang yang dapat lolos seleksi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Tentunya yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Sementara itu, 10 kriteria ini tidak akan lolos seleksi anggota PPK PPS Pemilu 2024, apa sajakah itu? Berikut ulasan lengkapnya:

- Menjadi anggota Partai Politik atau kurang dari 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Baca Juga: Rekap Hasil Piala Dunia 2022 Beserta Klasemen dan Top Skor: Tuan Rumah Angkat Koper, Iran Full Senyum

- Tidak setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Menyalahgunakan narkotika;

- Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

Baca Juga: Ini Urutan 34 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, Jawa Tengah Paling Rendah?

- Menjadi tim sukses atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

- Tengah berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

- Memiliki penyakit bawaan (komorbiditas);

- Tidak memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

Tidak mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Baca Juga: Bocah Indonesia yang Digandeng Cristiano Ronaldo di Piala Dunia, Begini Reaksi Orang Tua Ulul Albab El Ibrahim

Nah, sementara itu agar lolos seleksi PPK PPS Pemilu 2024, maka calon pendaftar harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- WNI berusia minimal 17 tahun;

- Berpendidikan minimal lulusan SMA/SMK sederajat;

- Berintegritas, memiliki pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Link SIAKBA Pendaftaran PPS 2022 Dibuka Tanggal Berapa dan Bagaimana Cara Daftarnya? Cek Syarat Dokumennya

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Bukan anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Rekomendasi 9 Tempat Sarapan Enak di Bandung yang Bikin Liburan Semakin Menyenangkan

Bagi Anda yang tertarik berpartisipasi pada pesta Pemilu 2024 sebagai anggota PPK dan PPS, maka segera daftarkan diri Anda melalui https://siakba.kpu.go.id/

Jangan lupa menyiapkan beberapa dokumen yang seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, FC KTP, FC ijazah, Surat keterangan dari parpol, dan banyak lainnya.

Itulah informasi lengkap terkait 10 kriteria yang tidak akan pada lolos seleksi Anggota PPK PPS Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.***

Sentimen: positif (97%)