Sentimen
Negatif (84%)
26 Nov 2022 : 18.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Lihat Dua CCTV di TKP, Ari Cahya Takut Tanyakan Ferdy Sambo

26 Nov 2022 : 18.39 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Lihat Dua CCTV di TKP, Ari Cahya Takut Tanyakan Ferdy Sambo

DALAM persidangan, saksi mengungkap tidak berani mempertanyakan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) kepada Ferdy Sambo. Kesaksian tersebut disampaikan oleh mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Ari mengungkapkan bahwa awalnya ia mengetahui peristiwa tembak antara anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ari turut diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mendatangi TKP seusai meninggalnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. Ari pun lantas memenuhi perintah tersebut dan sempat melihat situasi di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Tadi saksi bilang tentang CCTV, kok insting saksi pada saat tiba untuk melihat CCTV, ada enggak penyampaian di Duren Tiga tersebut? Saksi kan mengetahui tentang ceritanya tembak menembak, ada enggak saksi tanyakan, 'CCTV ada nih?'," tanya jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

"Enggak," jawab Ari.

"Enggak mempertanyakan?" tanya jaksa kembali.

"Enggak berani Pak saya nanya Pak Sambo, (dia) Kadiv Propam," ujar Ari.

Ari turut menyampaikan bahwa ketika ia mendatangi TKP, ia melihat jelas posisi CCTV. Ari kemudian mengatakan bahwa terdapat dua CCTV yang ia lihat tetapi tidak berani menanyakan kepada Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.

"Pada saat saksi bilang itu ada CCTV, kapan saudara mengetahui itu?" tanya jaksa.

"Saya lihat pak," jawab Ari.

"Cuma lihat dua CCTV di dalam (rumah Ferdy Sambo) sama di rumah Kasatreskrim ya (mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit)," kata jaksa.

Diketahui, Ari Cahya merupakan satu dari delapan saksi yang turut dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari). Diberitakan juga bahwa, JPU mendakwa Arif telah melakukan upaya perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindakannya tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Atas tindakan mereka, jaksa mendakwa ketujuh terdakwa tersebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)

Sentimen: negatif (84.2%)