Sentimen
Negatif (98%)
26 Nov 2022 : 17.26
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Diduga Korupsi Rp7,9 Miliar, KPK Didesak Segera Periksa

26 Nov 2022 : 17.26 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Diduga Korupsi Rp7,9 Miliar, KPK Didesak Segera Periksa

POJOKSATU.id, JAKARTA — Asosiasi Kajian Sosial dan Demokrasi Mahasiswa (AKSI Mahasiswa) menyoroti dugaan korupsi di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka meminta KPK untuk memeriksa Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono lantaran terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

“Kami meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker atas indikasi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar,” kata Fagi Rahangiar, Jumat (25/11/2022).

Mereka juga mendesak Menaker Ida Fauziyah untuk mengganti atau mencopot Suhartono sebagai Dirjen Binapenta.


“Kami mendesak Menaker Ida Fauziyah untuk mengganti atau mencopot Dirjen Binapenta karena di bawah kepemimpinannya telah menyebabkan kerugian negara,” ujar koordinator aksi, Fagi Rahangiar, saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker, Rabu (23/11).

Fagi menyebutkan dugaan kerugian negara sebanyak Rp7,9 miliar tersebut ditemukan dalam pelaksanaan belanja barang untuk publikasi di Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker.

Menurutnya, pagu anggaran tersebut dibelanjakan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran.

“Pertama, pekerjaan bukan dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kontrak senilai Rp 340 juta,” ungkapnya.

Kedua, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kebutuhan di Direktorat Binapenta senilai Rp 3,1 Miliar.

Ketiga, berdasar hasil temuan terdapat 22 paket pekerjaan sebesar total Rp 3,7 miliar di Direktorat Binapenta, ada pihak yang menemui PPK pejabat pengadaan maupun pihak terkait.

Oleh karena itu, Fagi pun menduga Ditjen Binapenta melakukan pengelolaan anggaran tanpa memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

“Hal ini, bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tuturnya.(mufit/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (98.3%)