Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sidang obstruction of justice hari ini: Pemeriksaan saksi
Alinea.id Jenis Media: News
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan, Jumar (25/11). Agendanya adalah pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penasehat hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan, rencananya para saksi yang ada tidak jauh berbeda dengan terdakwa Baiquni Wibowo. Setidaknya hanya satu atau dua saksi tidak masuk dalam daftar saksi bagi kliennya.
"(Saksi yang dihadirkan) most likely akan sama seperti Baiquni," katanya saat dihubungi, Jumat (25/11).
Para saksi tersebut adalah anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bernama Aditya Cahya Sumunar.
Selain itu, ada juga mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Kemudian sejumlah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan di antaranya adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Kemudian, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel dan Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan. Ada juga penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan lainnya bernama Dimas Arki Jatipratama, Dwi Robiansyah dan Ridwan Janari yang dihadirkan JPU sebagai saksi.
Jaksa juga akan menghadirkan sekuriti di Kompleks Polri Duren Tiga bernama Abdul Zapar dan Marjuki, serta pekerja harian lepas (PHL) bernama Supriyadi alias Anto.
Sentimen: negatif (91.4%)