Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Keluarga Brigadir J Kritik Keputusan PN Jakarta Selatan yang Tak Siarkan Sidang secara Langsung
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak mengkritik kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tak menyiarkan secara langsung jalannya sidang.
Martin mengungkapkan, awalnya keluarga korban Brigadir J mengusulkan agar persidangan bisa dilakukan di gedung yang lebih luas, tidak seperti gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kecil.
"Karena kenapa? yang mau nonton ini banyak," kata Martin dalam acara Satu Meja, di Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
Setelah menyampaikan usulan tersebut, PN Jakarta Selatan tetap menggelar persidangan di Gedung PN Jaksel.
Baca juga: Kapolri Disebut Harus Buktikan Tudingan Ferdy Sambo soal Dugaan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal
Namun, menurut Martin, sebagai alternatif pihak PN Jaksel mengatakan akan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.
Sayangnya, siaran langsung tersebut akhirnya ditiadakan oleh PN Jakarta Selatan setelah memasuki proses pembuktian.
"Ini kan akhirnya tidak konsisten manakala di tengah jalan hal ini diamputasi," ujar Martin.
Menurut Martin, inkonsistensi yang dilakukan PN Jakarta Selatan ini menjadi catatan tersendiri bagi kuasa hukum keluarga korban.
"Karena tanpa transparansi saya pikir output dari proses persidangan akan dipertanyakan kalau tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik," kata Martin.
Baca juga: Baiquni Wibowo Bantah Jadi Penyebab Hilangnya Rekaman CCTV di Depan Rumah Ferdy Sambo
Diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah memasuki pekan keenam terhitung sejak 18 Oktober 2022.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak sendiri, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Janggal, Gaji Ferdy Sambo Rp 35 Juta, tetapi Belanja Bulanan sampai Rp 600 Juta
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Uang Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J-Bripka RR Dinilai Harus Diusut
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)