Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Dua Pelajar Penendang Nenek di Tapsel jadi Tersangka
Tirto.id Jenis Media: News
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
Imam menyebutkan, penyidik menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap Imam dikutip dari Antara pada Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, Imam menyebutkan berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidempuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar. Kedua tersangka juga tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Imam.
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek. Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM.
Imam mengungkapkan kelima pelajar pelaku penganiayaan ditangkap pada Sabtu (19/11/2022) setelah aksinya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar itu sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti. Mereka mengajak ngobrol nenek itu, lalu seorang dari mereka terlihat menendangnya.
Imam menambahkan, para remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus.
"Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM," pungkasnya.
Sentimen: negatif (100%)