Ke Mana Saja Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Mengalir?
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik aliran uang dalam suap dan gratifikasi pemalsuan surat pada kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.
Informasi itu didalami lewat pemeriksaan dua saksi pada Kamis (24/11/2022).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
baca juga:Ddua saksi yang didalami pengetahuannya tersebut yakni pihak swasta atas nama Boy Prayana Sidhi dan dari CV Sofi Tani Mandiri bernama Farhan. Keterangan dari keduanya telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (Fortuner)," kata Ali.
Meski begitu, Ali tidak merinci jumlah pasti uang yang diterima AKBP Bambang Kayun, namun dia menyampaikan penyidik hingga kini terus mencari bukti.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," jelasnya.
Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022.
Sentimen: positif (66.3%)