Sentimen
Positif (93%)
26 Nov 2022 : 12.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Tokoh Terkait

Kuasa Hukum Brigadir Joshua : Ferdy Sambo Gaji Rp35 Juta, Pengeluaran Rp600 Juta per Bulan

26 Nov 2022 : 12.50 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Brigadir Joshua : Ferdy Sambo Gaji Rp35 Juta, Pengeluaran Rp600 Juta per Bulan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Martin Simanjuntak menyebut gaji Ferdy Sambo di Polri tak lebih Rp35 juta per bulan. Namun anehnya pengeluarannya tembus Rp600 juta per bulan.

Terdakwa utama kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo dinilai masih memiliki kekuatan untuk mengendalikan proses hukum.

Martin Simanjuntak mengatakan, Ferdy Sambo memiliki kekayaan yang bisa jadi membuat persidangan terganggu.

“Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal,” kata Martin, Jumat (25/11/2022).


Menurut Martin, kekayaan Ferdy Sambo terlihat janggal karena terlihat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya operasional untuk tiga rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.

-

Ismail Bolong Dimanfaatkan Geng Ferdy Sambo, Kabareskrim Akhirnya Jadi Sasaran Balas Dendam

 

Padahal, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan.

“Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta,” tutur Martin.

Kekhawatiran kedua adalah pengaruh Ferdy Sambo di jaringan kepolisian yang sudah tersebar luas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

“Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakala dalam pekerjaan mungkin saja yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo,” ucapnya dalam acara Satu Meja, Kompas TV.

Selain itu, yang menjadi sorotan Martin adalah perlakuan berbeda Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibandingkan terdakwa lainnya dalam kasus ini seperti Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E.

Dia menyoroti bagaimana Ferdy Sambo diperlakukan spesial oleh Kejaksaan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022.

“Saya melihat ketika pada saat Ferdy Sambo tahap dua di kejaksaan, terdakwa atau TSK yang lain diekspos ke media, bahkan cara melepas masker itu seperti mereka ini orang biasa,” kata Martin.

“Namun, ketika Ferdy Sambo dan PC (Putri Candrawathi) tidak diperlakukan sama seperti para tersangka yang lain, itu yang pertama,” sambung dia.

Kejanggalan berikutnya, kata Martin, adalah cara majelis hakim berbicara kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Cara menanyakan majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya berbeda,” tutur Martin.

Adapun persidangan Ferdy Sambo sudah memasuki pekan keenam terhitung sejak 18 Oktober 2022.(ikror/pojoksatu)

 

Sentimen: positif (93.4%)