Sentimen
Positif (49%)
26 Nov 2022 : 12.18
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Soal Tes Tulis dan Wawancara Lengkap Jawaban Hingga Jadwal Tes PPK PPS Pemilu 2024

26 Nov 2022 : 19.18 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Soal Tes Tulis dan Wawancara Lengkap Jawaban Hingga Jadwal Tes PPK PPS Pemilu 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Soal tes tulis dan wawancara lengkap jawaban hingga jadwal tes PPK PPS Pemilu 2024

KPU dalam merekrut tenaga adhok PPK dan PPS akan melakukan seleksi tes tulis dan tes wawancara.

Perlu dicatat, jadwal tes tulis akan dilakukan serentak se-Indonesia pada 5 Desember 2022, sedangkan tes wawancara dilakukan 11 Desember 2022.

Baca Juga: Renungan Katolik Minggu 27 November 2022 Berjaga-jagalah, Sebab Kamu Tidak Tahu pada hari Mana Tuhanmu Datang

Di bawah ini adalah materi soal tes tulis dan tes wawancara PPK PPS Pemilu 2024.

Soal tes tulis dan tes wawancara PPK dan PPS meliputi materi berikut:

1. Pengetahuan Pemilihan Umum, Tugas dan Kewajiban PPK

2. Persyaratan Mendukung Calon Perorangan

Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Gotong Royong Bantu Pemulihan 40 Desa Terdampak Gempa Cianjur

3. Teknis pemungutan suara

4. Perhitungan jumlah suara dan ringkasan jumlah suara

5. Pengetahuan kewilayahan.

Prediksi soal tes tulis dan wawancara PPK dan PPS

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id yuk, Cair Rp 4,2 Juta

1. Siapakah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara?

Jawaban, PPK, PPS, KPPS

2. Kegiatan apa saja yang dilakukan pada saat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan visi dan misi program pasangan calon.

Baca Juga: Cerita Pendek: PEREMPUAN YANG INGIN MENYULAM BIBIRNYA

3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon, jika demikian?

Jawaban, yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum DPRD di daerah yang bersangkutan.

4. Apa tugas dan wewenang KPUD dalam menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah?

Jawaban, Tugas KPUD:

Baca Juga: Tema Natal 2022 dan Pesan Bagi Umat Kristiani Menyambut Kelahiran Yesus Kristus 25 Desember 2022

A. Rencana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala

B. Menetapkan tata cara penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan langkah-langkah yang diatur dalam UU

C. Mengkoordinasikan, mengatur dan mengendalikan seluruh tahapan pemilihan Kepala, Wakil Kepala Daerah Khusus

D. Menetapkan tanggal, cara kampanye dan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala

Baca Juga: Nasihat Buya Yahya: Musibah gempa bumi itu ladang amal ibadah

E. Meneliti persyaratan permintaan partai politik untuk pengusulan calon

F. Meninjau persyaratan calon yang diusulkan untuk posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah

G. Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan

H. Menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Bandung Paling Hits di Penghujung 2022, Cocok Hilangkan Stress

I. Mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye

J. Peraturan Hasil Penghitungan Suara Umum dan Pengumuman Hasil Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Khusus

K. Evaluasi dan Laporan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah

L. Melakukan tugas lain dan menjalankan wewenang lain sebagaimana ditentukan oleh undang-undang

Baca Juga: Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan 2022 Bisa untuk Rumah KPR

M. Mendirikan kantor akuntan untuk mengaudit dana kampanye dan mempublikasikan hasil audit.

Dan berikut ini undang-undang yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Pada pasal 40 disebutkan PPK

1. PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan.

2. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer 2023 Berpeluang Jadi ASN Meski Tak Lolos PPPK? MenPAN RB Beri 3 Solusi: Ada Pengangkatan

3 .PPK diatur oleh Pemkot/KPU paling lama 6 bulan sebelum pemilihan umum dan dibubarkan paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara

4. Dalam hal penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan susulan dan pemilihan susulan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.

Di pasal 41 :

1. 5 orang anggota PPK dipilih dari tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Polandia vs Arab Saudi, Siap Obrak-abrik Lewandowski Usai Buat Lionel Messi Nangis

2. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten atau Kota.

3. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan.

Lebih lanjut, soal tes tulis dan tes wawancara PPK dan PPS DISINI dan DISINI

Demikian informasi soal tes tulis dan wawancara lengkap jawaban hingga jadwal tes PPK PPS Pemilu 2024.***

Sentimen: positif (49.2%)