Sentimen
Positif (57%)
26 Nov 2022 : 11.16
Tokoh Terkait

KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana

26 Nov 2022 : 18.16 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum RI mewajibkan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber dana yang digunakan.

Anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pada 11 November 2022.

Menurut dia, aturan mengenai pelaporan sumber dana lembaga survei itu bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik bersifat adil atau tidak berpihak kepada pihak manapun, terutama mereka yang menjadi peserta pemilu.

baca juga:

"Ya biar kami tahu. Kalau misalnya berasal dari pasangan calon, peserta pemilu, hasil surveinya bagaimanapun akan dikonsumsi publik. Minimal lebih fair. Lembaga survei dari pasangan calon atau dari peserta pemilu tentu punya tendensi tertentu. Kalau sumber dananya itu berasal dari di luar peserta pemilu, efeknya ke pemilih beda," jelas August dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Meski begitu, dia menyampaikan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga-lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri kepada KPU, agar dapat memperoleh akreditasi dan terlibat melakukan survei terkait Pemilu 2024.

Di samping untuk memastikan keadilan dalam hasil survei, aturan mengenai pelaporan pendanaan pemilu itu juga sebagai tindak lanjut pertanggungjawaban dari lembaga survei yang diakreditasi oleh KPU sebagai suatu badan hukum.

"Yang jelas, dia badan hukum. Kemudian, dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," kata August.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat 4 huruf (g) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh akreditasi dari KPU diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang di dalamnya memuat sumber pendanaan.

Sentimen: positif (57.1%)