Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2022 : 10.03
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: salat Jumat

Kab/Kota: Malang, Cianjur

Kasus: penganiayaan, kecelakaan

Tokoh Terkait

Babak Baru Kasus Pengeroyokan Siswa SD di Malang, Pemeriksaan Saksi dan 7 Anak hingga Mekanisme Diversi

26 Nov 2022 : 17.03 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Babak Baru Kasus Pengeroyokan Siswa SD di Malang, Pemeriksaan Saksi dan 7 Anak hingga Mekanisme Diversi

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Kamis 24-11-2022,15:24 WIB

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pada saat memberikan keterangan kepada media usai menjenguk anak korban perundungan di Rumah Sakit Islam Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (24/11/2022).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu siswa Sekolah Dasar (SD) di Malang memasuki babak baru. 

Polres Malang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pengeroyokan siswa SD berinisial MW, di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Pengeroyokan Siswa SD di Malang hingga Koma, Ternyata Sudah Dialami Korban sejak Kelas 1

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan tujuh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Terkait proses hukum yang berjalan, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan tujuh ABH," kata Kholis, (24/11/2022).

Kholis menjelaskan, sejumlah saksi tersebut merupakan saksi-saksi dari pihak sekolah termasuk saksi lain yang mengetahui peristiwa pengeroyokan  dan penganiayaan MW yang berusia delapan tahun tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap tujuh ABH terkait kasus pengeroyokan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sesuai ketentuan. 

BACA JUGA:Menag Yaqut Ajak Umat Islam Salat Gaib, Doakan Arwah Korban Gempa Cianjur usai Salat Jumat

ABH yang masih duduk di bangku kelas VI SD tersebut diduga merupakan para pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap korban.

"Dikategorikan ABH karena status masih di bawah umur dan kategori anak," ujarnya.

Dalam kasus itu, lanjutnya, Polres Malang juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan kepada korban maupun ABH. 

Hal tersebut dilakukan agar proses yang berjalan bisa sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipularang, Minibus Masuk di Kolong Truk Tronton, Satu Orang Tewas

"Ada upaya-upaya pendampingan, mediasi, dan nanti melibatkan BAPAS, BP3A, orang tua, wali murid, kepala sekolah, apabila diperlukan dari Diknas dan pihak terkait lain, agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur," katanya.

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)