Sentimen
Positif (100%)
26 Nov 2022 : 09.53
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Partai Terkait

BPJS Khusus Orang Kaya Langgar Undang-Undang

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

26 Nov 2022 : 09.53
BPJS Khusus Orang Kaya Langgar Undang-Undang

JawaPos.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyindir orang kaya dan konglomerat yang sering dibiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, bukan orang miskin. Sempat disebut pula dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR terkait BPJS khusus orang kaya. Pernyataan itu menuai kritik.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Prof Hasbullah Thabrany mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS.

Maka siapapun dia, kaya atau miskin, memiliki hak mendapatkan layanan, dan kewajiban membayar iuran.

“Saya sendiri belum mendengarkan dan belum menganalisis secara langsung seperti apa pernyataan Menkes. Saya membaca tulisan media. Saya merespons itu. Menkes menyampaikan akan ada BPJS kesehatan orang kaya atau gabungan. Bagi saya, itu pernyataan pribadi beliau yang belum ada landasan perundang-undangannya. Saya belum tahu pandangan beliau apa,” tukas Prof Hasbullah kepada JawaPos.com, Jumat (25/11).

 

Melanggar Undang-Undang

 

Ia menambahkan jika statement itu benar, kata dia, maka menurutnya kebijakan itu menyalahi undang-undang. Amanah UUD 1945 menyatakan bahwa kesehatan untuk semua atau Universal Health Coverage.

“Beliau (Menkes) tak paham konsep dasar bagaimana rancang bangun UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan amanah UUD 1945 bahwa kesehatan untuk seluruh rakyat. Bisa jadi seluruh rakyat tak harus di satu badan. Ini harus ada kajian lebih dalam. Ini ada tudingan orang kaya pakai BPJS. Itu kan haknya sepanjang dia bayar iuran. UU mewajibkan dia (orang kaya) masuk BPJS. Semua orang, mau kaya mau miskin di situlah terjadi kejadi keadilan dalam layanan kesehatan,” paparnya.

Ia menjelaskan sesuai pasal 24 UU SJSN, setiap orang yang memiliki penghasilan wajib masuk menjadi anggota. Dan, lanjutnya, jika ingin layanan yang lebih baik, maka orang itu boleh membeli asuransi komersial tambahan.

“Bukan sebagai pilihan terpisah. Sebab kalau terpisah maka akan terjadi pelanggaran UU, di mana ada pemisahan yang kaya dan yang miskin. UU tak ingunkan hal itu. UU inginkan semua masuk anggota,” ungkapnya.

Ia menganalogikan membayar iuran BPJS sama seperti membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bahwa semua harus membayar pajak.

“Tak boleh ada yang mengatakan saya tak usah bayar PKB karena saya selalu lewat tol. Tidak boleh. Tak boleh juga ada jalan khusus bagi mereka yang tak bayar pajak jalan kendaraan bermotor, dan dia punya jalan sendiri. Tak demikian. Setara dengan itulah UU SJSN disusun,” ujarnya.

Prof Hasbullah dengan keras mengkritik Menkes Budi ada beberapa pihak-pihak yang berbisik terkait pernyataannya di DPR. Prof Hasbullah menengarai ada kepentingan-kepentingan tertentu di balik pernyataan itu.

“Saya khawatir. Pak menteri belum memahami utuh keseluruhan. Mungkin juga ia dapat informasi dari sekelompok kepentingan tertentu untuk mendapatkan hak-hak eksklusif yang tak sesuai dengan UUD untuk orang kaya. Bisa jadi juga ada industri asuransi komersial yang membisikkan beliau untik kepentingan bisnisnya. Bisa jadi juga beliau sendiri mempunya interest tertentu untuk mgkn menguntungkan sekelompok tertentu, kita tak tahu,” tuturnya.

“Tapi dari segi UU sesuai konsep dasar keadilan sosial, konsep yang disampaikan bapak menteri tak punya landasan yang bagus untuk landasan sosial dan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan medis. Jangan beranggapan ini akan terjadi, karena pendapat seorang menteri atau presiden sekalipun tak bisa dijadikan acuan untuk menjadi dasar peraturan perundangan. Semua pandangan boleh saja, baik itu kosnep akademis teoritis fakta dan masa depan. Kalau usulan pak menteri dijalankan, nanti orang-orang tua atau lansia akan disingkirkan. Karena asuransi komersial tak akan menanggung yang tua. Kalau mau diinteregasikan mau bikin BPJS khusus akan langgar prinsip keadilan sosial,” tegasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Marieska Harya Virdhani

Sentimen: positif (100%)