Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
AKBP Acay Tim CCTV KM 50 Sampai Dibacakan Surah Yasin oleh Hakim di Persidangan Joshua
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – AKBP Ari Cahya Nugraha alias AKBP Acay, yang di dalam surat dakwaan disebut tim CCTV Km 50, sampai dibacakan surah Yasin oleh Majelis Hakim di Persidangan Brigadir Joshua.
Anggota Majelis Hakim Djuyamto sampai mengingatkan AKBP Ari Cahya alias Acay tim CCTV Km 50 untuk berkata jujur di persidangan Brigadir Joshua Hutabarat.
Hakim Djuyamto sampai membacakan Qur’an Surah Yasin Ayat 65 yang artinya bahwa anggota tubuh manusia baik tangan dan kaki akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Hal itu disampaikan hakim di sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
AKBP Acay dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini untuk lima terdakwa Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria.
-
Ini Keterangan Lengkap AKBP Ari Cahya Tim CCTV KM 50 di Persidangan Joshua
Awalnya, hakim Djuyamto mengatakan ada yang menarik tentang sosok Acay.
Acay, kata hakim, dihubungi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di menit-menit pertama Yosua tewas di Komplek Polri Duren Tiga.
“Yang menarik adalah menit-menit pertama itu adalah Saudara salah satu yang dihubungi. Artinya apa, ini termasuk penilaian majelis juga, walaupun Saudara tadi mengatakan minim sekali keterangan yang Saudara terangkan di pengadilan ini, karena merasa tidak tahu,” kata hakim Djuyamto.
“Kemudian dikaitkan dengan keterangan Hendra saudara juga mengatakan lupa, tapi itu dinilai ya silakan saudara mau membantah atau saudara mau mengatakan yang sebenarnya, tapi itu tadi orang yang pertama salah satu yang dihubungi oleh FS adalah saudara,” sambungnya.
Hakim menilai Acay memiliki posisi penting karena ditelepon jenderal baik itu bintang dua maupun bintang satu di hari Yosua dibunuh.
Hakim pun meminta Acay berbicara gamblang agar kasus ini menjadi terang benderang.
“Apalagi, Brigjen Benny Ali kan sempat tanya ke saudara juga, kok saudara ada di sini. Artinya kan saudara saat itu menjadi VVIP gitu lho, ditelepon oleh si bintang 2, esok harinya saudara di telepon juga oleh bintang 1, artinya saudara VVIP. Maka tolong kalau memang saudara mau katakan di sini biar terang,” kata hakim Djuyamto.
Acay mengaku tidak berinteraksi lagi dengan Ferdy Sambo usai keluar dari TKP pembunuhan Yosua. Acay pun mengatakan tidak ada instruksi dari Sambo saat itu.
“Memang pada saat di sana setelah saya keluar tidak ada interaksi lagi dengan pak Ferdy Sambo,” kata Acay.
“Sama sekali tidak ada instruksi?” tanya hakim.
“Tidak ada Pak,” jawab Acay.
Lalu, hakim Djuyamto mengingatkan Acay dan saksi lainnya yang hadir di persidangan untuk sadar akan tanggung jawab terhadap jabatannya sebagai anggota Polri.
Tak hanya itu, kata hakim, ada juga tanggung jawab yang harus dipegang para saksi seumur hidupnya yakni tanggung jawab tentang kebenaran.
“Karena begini ya saksi Arif Cahya dan kepada saksi lain, saya ingatkan majelis tidak perlu menekan saudara tidak perlu memarahi saudara, tidak perlu, sudah diingatkan lewat sumpah saudara,” jelasnya.
“Kita semua di sini punya tanggung jawab jabatan toh, tanggung jawab jabatan itu ada tenggat waktunya. Kami 67 tahun, saudara kan 58. Tanggung jawabnya sampai 58 itu, tapi kalau tanggung jawab tentang kebenaran nanti dituntut sampai mati,” kata hakim Djuyamto.
Kemudian, hakim Djuyamto menyinggung Qur’an Surat Yasin Ayat 65. Di depan Acay dan empat polisi lainnya yang hadir sebagai saksi, hakim Djuyamto membaca isi kandungan QS Yasin ayat 65 itu.
“Saudara sering baca surat Yasin Ayat 65? Itu kan jelas nanti akan dibungkam di sana. Tangan kaki saudara akan bicara. Ini mengingatkan saya juga lho, mengingatkan majelis hakim juga,” jelasnya.
“Bukan hanya sekadar mengingatkan saudara, kita semua yang ada di sini. Yasin ayat 65 itu saksi. Pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan,” tegas hakim Djuyamto.
AKBP Acay tim CCTV Km 50 ini memberi kesaksian untuk lima terdakwa antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (86.5%)