Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Parlemen Rusia Setujui UU Larangan Propaganda LGBT Demi Membela Moralitas, Aktivis: Indonesia Kapan Yaa?
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID -- Parlemen Rusia menyetujui undang-undang yang memperluas larangan mempromosikan "propaganda LGBT" kepada semua usia, Kamis, 24 November 2022.
Aktivis dan konsultan hukum Islam, Muhammad Assaewad pun menyambut gembira keputusan itu. Dia juga berharap agar Indonesia melakukan hal yang sama.
"Indonesia kapan yaa?," tulisnya, melalui akun twitter @Muhammad_Saewad, dikutip fajar.co.id, Jumat malam (25/11/2022).
Muhammad Assaewad juga mencuit terkait bahayanya jika LGBT dibiarkan di Indonesia. "Kalau pelaku LGBT minta dihormati dg dalih kemanusiaan, maka hormati juga siapapun yang menolak LGBT karena mereka mengikuti syariat Allah. LGBT itu penyimpangan seks, harus dikecam keras, itulah nahi munkar! Perilaku lbh hina dr hewan kok disuruh hormati?," tandasnya.
Diberitakan bahwa undang-undang baru Rusia itu menegaskan, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas - termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum - dapat dikenakan denda berat.
Denda akan mencapai 400.000 rubel (Rp103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp1,3 miliar) untuk badan hukum. Orang asing dapat ditahan 15 hari dan diusir dari negara tersebut.
Anggota parlemen mengatakan, mereka membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekadensi "non-Rusia" yang dipromosikan oleh Barat.
"LGBT hari ini adalah elemen perang hibrid dan dalam perang hibrid ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, bulan lalu. (bs-sam/fajar)
Sentimen: negatif (79.5%)