Sentimen
Positif (96%)
26 Nov 2022 : 08.45
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Tangerang, Ancol

Tokoh Terkait

Survei Wajib Laporkan Sumber Dana

26 Nov 2022 : 15.45 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Survei Wajib Laporkan Sumber Dana

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber dana mereka.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 11 November 2022.

Menurut anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, aturan mengenai pelaporan sumber dana lembaga survei itu bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik bersifat adil atau tidak berpihak kepada pihak mana pun, terutama mereka yang menjadi peserta pemilu.

"Ya biar kami tahu. Kalau misalnya berasal dari pasangan calon, peserta pemilu, hasil surveinya bagaimana pun akan dikonsumsi publik. Minimal lebih fair. (Dana) Lembaga survei dari pasangan calon atau dari peserta pemilu tentu punya tendensi tertentu. Kalau sumber dananya itu berasal dari di luar peserta pemilu, efeknya ke pemilih beda," ujar August.

Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga-lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri kepada KPU RI agar dapat memperoleh akreditasi dan terlibat melakukan survei terkait dengan Pemilu 2024.

Baca Juga :

DKPP Terima 33 Pengaduan Dugaan Pelanggaran

Di samping untuk memastikan keadilan dalam hasil survei, ia menyampaikan bahwa aturan mengenai pelaporan pendanaan pemilu itu sebagai tindak lanjut pertanggungjawaban dari lembaga survei yang diakreditasi KPU RI sebagai suatu badan hukum.

"Yang jelas, dia badan hukum. Kemudian, dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," ucap August.

Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 17 ayat (4) huruf g PKPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh akreditasi dari KPU diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang di dalamnya memuat sumber dana.

Diluncurkan Desember

KPU RI juga mengumumkan maskot bernama "Sura" dan "Sulu" karya Stephanie (19) mahasiswi Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Pradita Tangerang, Banten, sebagai juara Lomba Desain Maskot Pemilu 2024.

"Dari hasil penilaian dengan beberapa kriteria, akhirnya diputuskan ada satu orang pemenang terbaik, yaitu maskot dengan nama "Sura" (singkatan dari) Suara Rakyat dan "Sulu" (singkatan dari) Suara Pemilu karya dari Stephanie," jelas August.

Selanjutnya, ujar August, karya tersebut akan diluncurkan secara resmi dalam kegiatan konsolidasi nasional bersama 6.000 personel KPU di Tanah Air yang diselenggarakan KPU RI di Ancol pada 1-3 Desember 2022.

Sebelumnya, August menyampaikan dalam lomba tersebut KPU RI menghadirkan dewan juri yang terdiri atas Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Indah Tjahyawulan, Deputi Program Desain Grafis dan Business Development Manager Multimedia Nusantara Polytechnic Caroline Sunarko, dan dosen IKJ Saut Irianto Manik.

Baca Juga :

Di Atas Angin! Survei Ungkap Ganjar dan Ridwan Kamil Paling Kuat Maju Capres dan Cawapres 2024

Maskot Pemilu 2024 "Sura" dan "Sulu" menghadirkan gambaran dua burung jalak bali. Sura adalah jalak jantan yang mewakili pemilih laki-laki dan Sulu burung jalak betina yang mewakili pemilih perempuan.

Stephanie sempat mengubah desain burung garuda menjadi burung jalak bali. Menurut dia, burung berwarna putih itu lebih cocok dengan suasana pemilu.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (96.6%)