Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, bank bjb
Kab/Kota: bandung, Cianjur
Tokoh Terkait
Update Iuran BPJS 2023-2024, Ada Kenaikan atau Tidak? Ini Besaran yang Harus Dibayarkan Peserta
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 hingga 2024 akankah mengalami kenaikan? Berapa besaran yang harus dibayarkan peserta? Simak di bawah ini informasinya.
Mengenai informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 hingga 2024 belum lama ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Budi menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, bank bjb syariah Salurkan Dana CSR dan Kebutuhan Pokok
Hal tersebut sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena adanya kemungkinan inflasi yang terjadi pada tahun depan.
Dalam keterangannya, Budi mengatakan bahwa umumnya kenaikan inflasi akan diikuti oleh kenaikan premi asuransi.
Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum bisa diterima.
Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru yang harus dibayarkan oleh setiap peserta? Cek di bawah ini.
Baca Juga: Cek 7 Perbedaan PNS dan PPPK, dari Gaji, Tunjangan hingga Usia Pensiun
Kendati tidak ada kenaikan iuran, pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016.
Adapun revisi tersebut yaitu mengenai penyesuaian tarif kaiptasi dan Indonesia case base Groups (INA-VGB's).
Berdasarkan pernyataan Menkes Budi, maka iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada iuran tahun 2022.
Dilansir AyoBandung.com dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran yang harus dibayarkan peserta.
Baca Juga: Dear Honorer! Ini 6 Dokumen Wajib Ikut Pendaftaran CPNS 2023, Segera Siapkan Agar Lolos Seleksi Jadi ASN
1. Penerima PBI JK
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak perlu membayar iuran karena telah ditanggung oleh pemerintah.
Adapun peserta yang termasuk dalam PBI JK adalah peserta yang termasuk dalam golongan fakir miskin serta orang tidak mampu.
2. Peserta PPU
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yitu pekekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara serta pegawai pemerintah non pegawai negeri harus membayaran iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan seperti ketentuan di bawah ini.
Baca Juga: UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Upah Minimum Kota dan Kabupaten Bandung Berapa? Cek di Sini!
4 Persen dibayar oleh pemberi kerja (tempat bekerja) dan 1 persennya dibayar oleh peserta.
3. PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD, swasta
Selanjutnya yaitu bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD serta swasta iuran ini harus dibayarkan sebesar 5 persen dari gaji dengan ketentuan seperti di bawah ini.
4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
4. Keluarga tambahan PPU
Sedangkan untuk keluarga tambahan PPU bisa membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji dan dibayar oleh pekerja tersebut.
Iuran keluarga tambahan PPU ini terdiri dari anak ke-4, ayah, ibu hingga mertua.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Nakes 2022 Simak di Sini
5. Bukan pekerja, kerabat, peserta PBPU
Kelas III sebesar Rp42.000 per orang setiap bulannya. Per 1 Januari 2021, iuran peserta ini sebesar Rp35.000 kemudian pemerintah menetapkan sebesar Rp7.000
Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan setiap orang
Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan setiap orang.
6. Veteran
Bagi veteran dan perintis kemerdekaan seperti janda, duda atau anak yatim piatu dari profesi ini maka wajib membayarkan 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.
Itulah informasi mengenai informasi iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 hingga 2024 dan jumlah pembayarannya.***
Sentimen: positif (100%)