Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kala Hakim Ingatkan Acay Berkata Jujur, Singgung Surat Yasin Ayat 65
Detik.com Jenis Media: News
Anggota majelis hakim Djuyamto mengingatkan AKBP Ari Cahya alias Acay untuk berkata jujur dalam memberikan kesaksian perihal perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim Djuyamto pun menyinggung Qur'an Surat Yasin Ayat 65.
Hal itu disampaikan hakim di sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). Acay dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Awalnya, hakim Djuyamto mengatakan ada yang menarik tentang sosok Acay. Acay, kata hakim, dihubungi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di menit-menit pertama Brigadir Yosua tewas di Komplek Polri Duren Tiga tepatnya di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Yang menarik adalah menit-menit pertama itu adalah Saudara salah satu yang dihubungi. Artinya apa, ini termasuk penilaian majelis juga, walaupun saudara tadi mengatakan minim sekali keterangan yang saudara terangkan di pengadilan ini, karena merasa tidak tahu," kata hakim Djuyamto.
"Kemudian dikaitkan dengan keterangan Hendra saudara juga mengatakan lupa, tapi itu dinilai ya silakan saudara mau membantah atau saudara mau mengatakan yang sebenarnya, tapi itu tadi orang yang pertama salah satu yang dihubungi oleh FS adalah saudara," sambungnya.
Hakim menilai Acay memiliki posisi 'VVIP' karena ditelepon para jenderal baik itu bintang dua maupun bintang satu di hari Yosua dibunuh. Hakim pun meminta Acay berbicara gamblang agar kasus ini menjadi terang benderang.
"Apalagi, Brigjen Benny Ali kan sempat tanya ke saudara juga, kok saudara ada di sini. Artinya kan saudara saat itu menjadi VVIP gitu lho, ditelepon oleh si (jenderal) bintang 2, esok harinya saudara di telepon juga oleh (jenderal) bintang 1, artinya saudara VVIP. Maka tolong kalau memang saudara mau katakan di sini biar terang," kata hakim Djuyamto.
Acay mengaku tidak berinteraksi lagi dengan Ferdy Sambo usai keluar dari dari TKP pembunuhan Yosua. Acay pun mengatakan tidak ada instruksi dari Sambo saat itu.
"Memang saat pada saat di sana setelah saya keluar tidak ada interaksi lagi dengan pak Ferdy Sambo," kata Acay.
"Sama sekali tidak ada instruksi?" tanya hakim.
"Tidak ada Pak," jawab Acay.
Lalu, hakim Djuyamto mengingatkan Acay dan saksi lainnya yang hadir di persidangan untuk sadar akan tanggung jawab terhadap jabatannya sebagai anggota Polri. Tak hanya itu, kata hakim, ada juga tanggung jawab yang harus dipegang para saksi seumur hidupnya yakni tanggung jawab tentang kebenaran.
"Karena begini ya saksi Arif Cahya dan kepada saksi lain, saya ingatkan majelis tidak perlu menekan saudara tidak perlu memarahi saudara, tidak perlu, sudah diingatkan lewat sumpah saudara. Kita semua di sini punya tanggung jawab jabatan toh, tanggung jawab jabatan itu ada tenggat waktunya. Kami 67 tahun, saudara kan 58. Tanggung jawabnya sampai 58 itu, tapi kalau tanggung jawab tentang kebenaran nanti dituntut sampai mati," kata hakim Djuyamto.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Sentimen: negatif (96.2%)