Sentimen
Negatif (66%)
26 Nov 2022 : 05.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Cianjur, Lombok

Kasus: korupsi

Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Libatkan Anggota Polri Masuk Penyidikan Kejari Lombok Tengah

26 Nov 2022 : 12.52 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Libatkan Anggota Polri Masuk Penyidikan Kejari Lombok Tengah

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Kamis 24-11-2022,16:25 WIB

Ilustrasi - kredit fiktif --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) Cabang Batukliang yang melibatkan anggota Polri berinisial IMS kini masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kasipidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan, penyidikan kasus korupsi krdit fiktif BPR NTB ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp2,38 miliar.

BACA JUGA:Proses Rekrutmen Panwascam Bawaslu Daerah Paling Banyak Diadukan ke DKPP

"Itu makanya kenapa dalam tuntutan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari kami sebutkan barang bukti nomor 1 sampai 75 dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam proses penyidikan I Made Sudarmaya (IMS)," kata Bratha.

Selain menyampaikan tuntutan demikian, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan Agus Fanahesa dan Johari turut membebankan IMS membayar uang pengganti Rp2,38 miliar.

Dia pun memastikan IMS dalam penyidikan dengan berkas terpisah dari terdakwa Agus Fanahesa dan Johari, masih berstatus saksi. 

"Belum (tersangka), masih saksi," ujarnya.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Pengeroyokan Siswa SD di Malang, Pemeriksaan Saksi dan 7 Anak hingga Mekanisme Diversi

Untuk mengungkap peran tersangka, penyidik masih harus melakukan serangkaian penelusuran alat bukti yang mengarah pada pertanggungjawaban munculnya kerugian negara Rp2,38 miliar, termasuk menunggu putusan dari perkara Agus Fanahesa dan Johari.

Penetapan hakim dalam putusan tersebut akan meyakinkan jaksa dalam menentukan peran tersangka baru.

"Intinya kan dalam perkara ini ada tiga orang yang terlibat, dua orang dari pihak BPR, yang sekarang sedang disidang dan satu orang yakni IMS sebagai orang yang diduga menikmati kerugian negara Rp2,38 miliar itu," ucap dia.

Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.

BACA JUGA:Terungkap Identitas 3 Warga Cianjur Cegat Mobil Relawan Gempa Viral, Berujung Minta Maaf

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai Rp2,38 miliar.

Sumber:

Sentimen: negatif (66.3%)