Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Konfrontasi Teddy Minahasa Vs AKBP Doddy Alot, Salah Satunya Bahas Barang Bukti 5 Kg Sabu
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Konfrontasi antara Irjen Teddy Minahasa (TM) dan AKBP Doddy Prawiranegara terkait dugaan kasus peredaran narkoba berjalan alot. Sejumlah hal dibahas mulai dari perintah chat hingga barang bukti sabu 5 kilogram yang diduga digelapkan dan diedarkan.
Irjen Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mengatakan terjadi perdebatan alot dalam konfrontasi yang digelar di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2022).
Berikut 4 poin yang dibahas dalam konfrontasi tersebut:
1. Debat alot soal barang bukti
Pihak Teddy Minahasa mempertanyakan barang bukti 1,7 kilogram dari 5 kilogram sabu. Teddy menduga ada penggelapan barang bukti oleh Doddy.
Hotman mengatakan dalam kasus ini TM dituduh memperdagangkan barang bukti 5 kilogram. Kemudian saat ditelusuri ternyata yang disita dari rumah Linda dan Doddy itu hanya 3,3 kg. Teddy mempertanyakan dari mana barang bukti 1,7 kilogram yang lain.
Teddy menyebut yang memiliki kuasa penuh terhadap barang bukti yaitu AKBP Doddy. Bahkan Doddy dapat memindahkan barang tersebut dengan tangannya sendiri.
"Dia menyebut kasus sekarang hanya terkait dengan 1 kilogram dari rumah Anita, 2 kg lebih sedikit dari rumah Doddy. Yang 1,7 (kilogram) ke mana? Belum ada tersangkanya sama sekali," ucap Hotman Paris.
Sementara itu dari pihak AKBP Doddy Prawiranegara melalui kuasa hukumnya Adriel Purba mengatakan barang bukti 5 kilogram yang masuk dalam pembahasan konfrontasi berasal dari kasus lain. Adriel mengatakan statement Hotman tersebut hanya untuk menggiring opini.
"Statement Pak TM melalui kuasa hukumnya, Bang Hotman mengenai barang bukti sabu yang katanya masih utuh dan di sana. Semuanya dibantah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, tidak ada kaitannya barang bukti sabu 4,1 kg dengan perkara ini," kata Adriel.
2. Perdebatan soal chat tarik barang bukti
Irjen Teddy Minahasa mengklaim telah memerintahkan AKBP Doddy untuk menarik barang bukti tersebut. Perintah itu disampaikan melalui pesan singkat pada September sebelum kasus tersebut terbongkar.
"Artinya, dia sudah perintahkan dari 24 September tarik semua barang jangan lagi dipakai untuk penyergapan, tarik semua. Kalau kemudian dua minggu masih ditemukan masih beredar di rumah Doddy maupun Anita, ya bukan salah Kapolda dong," kata Hotman.
Riwayat percakapan Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara menjadi materi konfrontasi yang ditanyakan penyidik. Penyidik juga bertanya mengenai jumlah timbangan yang merupakan permintaan dari jaksa sebagai syarat melengkapi berkas.
"Semuanya ditanyakan sesuai permintaan jaksa P19 untuk tersangka Doddy, untuk tersangka Anita, dan tersangka Arif. Ini dalam kaitannya mereka bertiga bukan terhadap Teddy sebagai tersangka," tuturnya.
Editor : Rizal Bomantama
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (88.7%)