Sentimen
Positif (47%)
25 Nov 2022 : 15.29
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Kuasa Hukum Arif Rahman Ragukan Kredibilitas Laporan Kompol Aditya Cahya Terkait DVR CCTV

25 Nov 2022 : 22.29 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum Arif Rahman Ragukan Kredibilitas Laporan Kompol Aditya Cahya Terkait DVR CCTV

Jakarta - Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin, Juanedi Sahibi tegaskan bahwa kehadiran Kompol Aditya Cahya sebagai saksi adalah awal yang penting dalam kasus laporan terkait Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

Dalam hal ini Junaedi Sahibi sebut bahwa laporan yang dibuat oleh Kompol Aditya tidak masuk akal karena hanya berlandaskan dus DVR dan keterangan secara lisan.

“Saksi pelapor ini adalah saksi awal yang penting dalam kita melihat perjalanan case ini, apa yang dia laporkan. Karena kalau kita buat laporan polisi itu udah mesti ada alat buktinya apa yang kita ajukan,” kata Junaedi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

“Ini gimana bisa cuma berdasarkan kardus, berdasarkan omongan lalu itu lisan, tidak ada suratnya. Kemudian itu dijadikan laporan dan diterima, naik penyidikan. Lalu gimana itu caranya dari lidik naik ke sidik?” sambungnya.

Junaedi pun menyindir bahwa apa laporan yang dibuat oleh Aditya tidak lebih adalah gosip semata. Hanya berdasarkan omongan bersifat lisan. Bahkan Aditya tidak memiliki laporan terkait barang yang hilang.

Bahkan Junaedi pun heran bagaiman berita acara baru terbut usai membuat laporan. Bagi Junaedi ini adalah mekanisme kerja yang salah.

“Dalam kardus itu baru dibuat berita acaranya setelah buat laporan. Gimana ngambil barang seseorang ya, dijadikan laporan, baru setelah laporannya naik sidik, baru dibuat berita acaranya,” singgung Junaedi.

Membela kliennya Arif Rahman, Junaedi mempertanyakan kredibilitas laporan terkait dus DVR CCTV tersebut. Bahkan Aditya dinilai tidak dapat menjawab saat ditanya terkait apakah penetapan asal video CCTV berasal dari DVR tersebut.

“Memastikannya juga cuma melihat itu, dan itu kan ada tekniknya, secara siber ada. Jadi kalau menghadirkan suatu bukti elektronik itu ada mekanismenya ada metodenya,” pungkas Junaedi. (agr/ree)

Sentimen: positif (47.1%)