Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Pekanbaru
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Periksa Eks Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran dana itu kepada mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
“Saksi bersedia memberikan keterangan dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dalam proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya, Jumat (25/11/2022) petang.
Andi diperiksa penyidik di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara
Diketahui, Andi dijebloskan ke Lapas Pekanbarukarena terbukti menerima suap izin perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya adalah M Syahrir; pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra ke Sukamiskin
KPK telah menahan Frank Wijaya di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu. Sementara Sudarso telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara itu, M Syahrir belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan Syahrir agar menyerahkan diri.
“KPK memerintahkan kepada Saudara M Syahrir yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang untuk segera menyerahkan diri,” kata Firli.
“Kami akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya,” ujarnya lagi.
Dalam perkara ini, M Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar terkait pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir di 2024.
“Sekitar September 2021, atas permintaan M. Syahrir penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Firli.
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Andi Putra.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili di PN Tipikor Pekanbaru
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (97.7%)