Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kominfo Fasilitasi Pengawasan Data dan Informasi Pemilu 2024
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan kementerian yang dipimpinnya akan memastikan pertukaran data dan informasi dalam Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui Ditjen Aplikasi Informatika, kata Menkominfo, telah memiliki perangkat pengawasan data tersebut.
Saat memberikan sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan sejumlah kementerian/lembaga di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/11), Menteri Kominfo menegaskan Kementerian Kominfo merupakan salah satu pemangku kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024.
baca juga:Nota Kesepahaman tersebut merupakan salah satu bentuk konkret upaya pemerintah dalam mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Pemilu oleh KPU, DKPP, dan Bawaslu.
"Agar pemilu dapat berjalan sesuai dengan konstitusi kita, undang-undang kita, untuk menghasilkan pemimpin pemerintahan di pusat dan daerah, Kominfo tentu dalam Pemilu 2024 sebagai pemangku kepentingan menyiapkan berbagai sarana dan fasilitas untuk kerja sama ini," kata Menkominfo.
Menkominfo menjelaskan sebagai langkah konkretnya, Kemkominfo akan memastikan segala hal yang berkaitan dengan pertukaran data informasi agar sesuai etika, aman, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Menteri Johnny menyampaikan perlu adanya kolaborasi dan pengembangan konten serta edukasi publik sehingga diseminasi pemilihan umum ini berlangsung dengan baik.
"Saya menghadirkan hari ini pejabatnya langsung, Dirjen Aptika dan Dirjen IKP. Namun fasilitas ini hanya bisa menghasilkan apabila kolaborasinya, kerja samanya dekat, komunikasinya baik, dan konten-konten yang akan ditransmisikan betul-betul bertanggung jawab dan selaras dengan undang-undang," ujar Menkominfo.
Lebih lanjut, ungkap Menteri Johnny, dalam persiapan pelaksanaan Pemilu ini dibutuhkan adanya kolaborasi untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang sistem IT. Terlebih lagi untuk pengembangan aplikasi informatika sebagai penyelenggara sistem elektronik bidang publik.
"Penapisan, penanganan, disinformasi internet dalam penyelenggaraan pemilu ini berkaitan dengan surveilans sistem. Di Kominfo ada surveilans sistem yang bisa membaca numerikal dan alphabetikal, tapi lagi-lagi harus memenuhi standar etika, hukum dan mengikuti prosedur," jelasnya.
Menkominfo juga menyinggung dibutuhkan adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam kaitannya dengan konten-konten di ruang digital untuk lebih diperhatikan bersama agar proses Pemilu dapat berlangsung kondusif.
"Kerja sama penanganan konten dan internet Pemilu itu juga harus ada kolaborasi dengan penegak hukum. Apalagi di ruang digital, UU ITE sudah ada SKB yang mengedepankan restorice justice. Ini menjadi penting harus kita perhatikan bersama," tutur Menteri Johnny.
Menurut Menkominfo, keberhasilan mengamankan data Pemilu ini sangat menentukan output legitimasi Pemilu itu sendiri. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat.
Pada kesempatan itu, KPU RI menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Kominfo, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
MoU tersebut dilakukan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Selain Menkominfo Johnny G. Plate, turut hadir Menkumham Yasonna Laoly; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Hendrar Prihadi; Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar; serta Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta jajaran Komisioner KPU.[]
Sentimen: positif (66.3%)