Sentimen
Negatif (98%)
26 Nov 2022 : 02.34
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tegaskan Kembangkan Dugaan Aliran Suap AKBP Bambang Kayun

26 Nov 2022 : 09.34 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Tegaskan Kembangkan Dugaan Aliran Suap AKBP Bambang Kayun

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), yang menjerat perwira Polri AKBP Bambang Kayun. Terlebih, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah.

“Segala informasi dan data awal pasti kami kembangkan pada penyidikan perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (25/11).

Ali menegaskan, pihaknya telah mengantongi data dan informasi awal dari Polri soal kasus AKBP Bambang Kayun. Meski demikian, lembaga antirasiah masih enggan menjelaskan secara rinci terkait data kasus Bambang Kayun, termasuk soal aliran dana.

“Mengenai materi penyidikan tentu tidak bisa kami publikasikan saat ini karena itu akan dibuka pada saatnya nanti ketika tahap persidangan,” ucap Ali.

Oleh karena itu, KPK menegaskan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat dalam menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Salah satunya, soal dugaan penerimaan serta aliran uang suap dan gratifikasi Bambang Kayun.

“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (98.4%)