Sentimen
Negatif (76%)
25 Nov 2022 : 16.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Arif Rahman Sebut Barbuk DVR G-Lenz Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Di Penetapan Berkas Perkara

25 Nov 2022 : 23.00 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum Arif Rahman Sebut Barbuk DVR G-Lenz Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Di Penetapan Berkas Perkara

Jakarta - Marcella Santoso selaku Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin, soroti Digital Video Recorder (DVR) merk G-Lenz yang diduga kuat sebagai barang bukti dari kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Marcella mengaku heran bagaimana mungkin DVR G-Lenz yang seharusnya menjadi barang bukti utama dalam perkara ini namun tidak ada di penetapan barang bukti.

“Kalau memang itu dia sudah pastikan berasal dari DVR G-Lenz itu artinya G-Lenz seharusnya menjadi barang bukti utama dalam perkara ini, karena dalam dakwaan barang bukti yang disasar juga adalah G-Lenz. Tetapi yang digarisbawahi G-Lenz itu malah tidak ada di penetapan barang bukti,” ujarnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskan bahwa dalam proses hukum, jika barang bukti tidak ada dalam penetapan, maka itu seperti benda yang tiba-tiba muncul di dalam persidangan.

Perempuan berambut pendek ini mengaku keberatan lantaran barang bukti dus DVR G-Lenz dihadirkan dalam persidangan sementara tidak ada di dalam berkas perkara.

“Apabila didalilkan bahwa barang bukti itu ada di berkas perkara lain, maka perlu ditunjukkan dalam berkas perkara yang mana. Karena di berkas perkara saya ada penetapan untuk 340, perkara lain, itu sudah disisir dan tidak ada barang bukti G-Lenz,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marcella menyindir pihak Kompol Aditya Cahya selaku saksi yang ngotot meminta keadilan tetapi tidak dapat beri bukti kredibilitas terkait laporannya. 

Hanya sebatas dus DVR G-Lenz yang diduga sesuai dengan rekaman CCTV berdurasi 2 jam yang disinggung menampilkan aktivitas depan rumah Ferdy Sambo.

“Sebenarnya yang ingin dimintakan keadilan, yang dalam surat dakwaan itu barang buktinya yang mana, dan formilnya bagaimana? Karena dalam hukum itu ada formil dan materiil, dan dua-duanya tidak boleh dikesampingkan,” pungkasnya. (agr/chm)

Sentimen: negatif (76.2%)