Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2022 : 00.45
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Rekayasa Kasus Masuk ke Dalam RKUHP, Apa Itu?

26 Nov 2022 : 07.45 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Rekayasa Kasus Masuk ke Dalam RKUHP, Apa Itu?

AKURAT.CO Pemerintah memasukkan rekayasa kasus ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan di bagian kesatu. 

"Rekayasa kasus ditulis dengan klausul gangguan dan penyesatan proses peradilan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif, saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Tindak pidana tersebut tertulis di pasal 278 RKUHP versi 24 November 2022. Dalam pasal diuraikan secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan penyesatan proses peradilan akan dipidana penjara enam tahun. 

baca juga:

Apabila rekayasa kasus itu dilakukan dalam proses peradilan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum mengakibatkan seseorang yang seharusnya bersalah menjadi tidak bersalah atau sebaliknya, atau dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya maka hukumannya dinaikkan.

Jika mengakibatkan orang yang bersalah menjadi tidak bersalah atau sebaliknya dan mengakibatkan pelaku pidana dikenai pasal yang lebih ringan atau berat, maka hukuman dapat ditambah satu pertiga.

Berikut di antara bentuk penyesatan peradilan yang tertuang dalam RKUHP: 

a. Memalsukan, membuat atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan.b. Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan.c. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan atau menghancurkan alat bukti.d. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi objek tindak pidana atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi.e. Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana. 

Sementara, jika tindak pidana tersebut dilakukan dalam proses peradilan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama  tujuh tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. 

Jika dilakukan aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 

Sentimen: negatif (100%)