Sentimen
Tokoh Terkait
Terbitkan SP3 Usai Dipilih jadi Kapolda, IPW Desak Irjen Andi Dicopot
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti sosok Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang terseret dalam beberapa kasus. IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap jabatan Andi sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa menilai, Andi telah bekerja dalam dua jabatan bersamaan. Hal itu ditandai saat Andi menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pemalsuan surat dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018, surat tersebut ditandatangani atas nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Tindakan menandatangani surat itu dianggap menjadikan Andi Rian secara de jure merangkap dua jabatan. Yakni Dirtipidum Bareskrim Polri sekaligus jabatan yang kini ia dapuk sebagai Kapolda Kalsel.
“IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Sugeng mengungkapkan warkat yang ditandatangani Andi Rian itu ada dalam surat Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Surat itu berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Tembusan surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka).
Adapun surat perintah penghentian penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022. Kemudian dikeluarkan surat ketetapan Direktur tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang penghentian penyidikan.
Sugeng menuturkan, penandatanganan surat SP3 itu didasarkan pada hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Menurut Sugeng, tindakan Andi Rian itu menunjukkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai perwira tinggi Polri. Pasalnya, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
“Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan Andi Rian melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol tersebut mengatur setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 ditegaskan setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ayat 3 Pasal tersebut juga menegaskan bahwa Pejabat Polri harus menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya. Adapun pada ayat 4 mengatur tugas yang dijalankan Pejabat Polri harus sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Pasal 5 Perpol tersebut sangat jelas dan tegas sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di Polri?,” ujar Sugeng.
Sementara itu, JawaPos.com telah menghubungi Andi Rian untuk meminta konfirmasi mengenai kasus ini. Namun, sampai berita diterbitkan, yang bersangkutan belum merespon.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (66.3%)