Sentimen
Netral (65%)
25 Nov 2022 : 09.20
Partai Terkait

DPR: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Bisa Lagi Jabat Ketua MK

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

25 Nov 2022 : 09.20
DPR: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Bisa Lagi Jabat Ketua MK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adies Kadir menilai jika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, Arief sudah menjabat dua periode sebagai Ketua MK.

"Dia kan sudah dua kali. Tunggu habis umurnya saja dia sudah selesai," kata Adies saat dikonfirmasi di Gedung DPR pada Kamis, 24 November 2022.

Menurut dia, Arief Hidayat saat ini hanya masih aktif dinas di Mahkamah Konstitusi menunggu jelang masa pensiun. Kemungkinan, kata dia, Arief Hidayat pensiun sampai 2029.

"Ini kan periode kedua saja sebagai hakim. Habis itu, sudah tidak boleh mencalonkan lagi. Begitu 2029 atau berapa, pensiun," jelas dia.

Selain itu, kata dia, Arief Hidayat juga pernah menjalani sidang dewan etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melanggar kode etik. Memang, Adies mengatakan Arief tidak dikenai sanski oleh Dewan Etik tapi hanya berupa teguran tertulis maupun lisan.

"Dulu kan sudah diselesaikan di dewan etiknya, enggak apa-apa itu, kan tidak ada sanksi. Kan ada dewan etik mereka," ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menegaskan Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pasca pelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Saat itu, Anwar Usman masih menjabat Wakil Ketua MK menyatakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) berjumlah sembilan orang telah disepakati secara musyawarah mufakat bahwa Arief tidak punya hak untuk dipilih lagi sebagai Ketua MK. 

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK dan Peraturan MK tentang pemilihan ketua dan wakil ketua yang menyebutkan ketika masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir, maka berakhir pula jabatan sebagai Ketua MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jens ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

Sentimen: netral (65.3%)