Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman, Bantul
Kasus: Narkoba
Partai Terkait
Anggota DPRD di Bantul Lolos dari Ancaman Bui Usai Ganti Rugi Kasus Penipuan CPNS
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Enggar Suryo Jatmiko (37), anggota DPRD Bantul yang terjerat kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS, lolos dari ancaman hukuman pidana penjara.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, nasib Enggar terselamatkan berkat upaya restorative justice yang terjadi setelah yang bersangkutan mampu mengembalikan uang dari ketiga korbannya.
Enggar sempat menyandang status tersangka setelah polisi menahannya 30 September 2022 lalu berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.
baca juga:"Ada 3 laporan polisi penipuan dan penggelapan," kata Tri di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (24/11/2022).
Seiring waktu penahanan berjalan, Enggar dan ketiga korbannya bersepakat persoalan mereka diselesaikan secara kekeluargaan. Enggar berkomitmen mengembalikan uang sesuai nominal kerugian yang diderita masing-masing korban.
Pada 11 Oktober 2022, Enggar mengembalikan uang senilai Rp75 juta, Rp40 juta, dan Rp150 juta kepada masing-masing korban disertai bukti kwitansi.
"(Jumlah uang kembali) sama persis, tidak dilebihkan, tidak dikurangkan sesuai bukti yang ditunjukkan kepada kami," ujar Tri.
Para korban lalu mencabut laporan polisi dengan keterangan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan semua kerugian telah dikembalikan.
"Dalam perjalanannya kita laksanakan penghentian penyidikan atau restorative justice 15 November 2022. Penghentian penyidikan ini kita mendasari beberapa persyaratan dalam penghentian penyidikan," lanjutnya.
Restorative justice, menurut Tri, adalah inisiatif para pihak yang berperkara yaitu pelapor dan terlapor serta keluarga. Ketiga korban sejak awal pelapor hanya ingin uang mereka kembali.
Laporan polisi sebelumnya dibuat lantaran Enggar sempat selalu berkelit saat diminta mengembalikan uang yang dimaksudkan sebagai pelicin untuk membantu proses penerimaan keluarga korban sebagai PNS dan PPPK.
"Ya kita proses sesuai unsur yang dipenuhi melakukan upaya-upaya proses hukum. Namun dalam prosesnya ada kesepakatan antara pihak ini kemudian ada pembayaran ganti rugi, ada pencabutan laporan, otomatis keadilan restoratif secara moril bisa kita penuh," papar Tri.
Sesuai Perpol, retorative justice bisa dilakukan hanya pada tindak pidana yang tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal atau separatis, bukan tindak pidana narkoba, serta bukan kasus yang berkaitan dengan nyawa.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko (37) diamankan jajaran Polda DIY usai diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan penerimaan PNS dan PPPK.
Politisi Partai Gerindra itu ditangkap usai dilaporkan oleh ketiga korbannya ke Polda DIY, Maret 2022 lalu. Mereka mengaku merugi puluhan hingga ratusan juta rupiah karena ulah Enggar. Dua dari tiga korban Enggar yakni guru SD pelaku dan saudaranya sendiri.
Korban meminta uang mereka kembali lantaran keluarga mereka tak lolos tes CPNS meski telah membayarkan uang yang telah dipersyaratkan kepada Enggar.
Ketiga korban meminta uang mereka kembali lewat serangkaian proses mediasi. Akan tetapi, ia selalu berkilah dan tidak bisa mengembalikannya.
Sampai akhirnya para korban memutuskan untuk melaporkan Enggar ke Polda DIY Maret 2022 lalu. Setelah proses pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, pelaku akhirnya ditahan pada 30 September kemarin.
Kepada Enggar, Polda DIY mengenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara. []
Sentimen: negatif (100%)