Sentimen
Negatif (88%)
25 Nov 2022 : 21.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cikarang

Polisi Ringkus Pelaku Daur Ulang Bahan Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa

26 Nov 2022 : 04.55 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Polisi Ringkus Pelaku Daur Ulang Bahan Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa

Syafira | Sabtu, 26/11/2022 02:04 WIB

Pelaku pengoplosan diamankan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap kasus temuan bahan makanan serta kosmetik kedaluwarsa yang dikemas ulang dan dijual kembali di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira jam 15.00 WIB, unit Reskrim Polres Cikarang Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Said Hasan melaksanakan operasi kewilayahan terkait adanya informasi adanya kegiatan barang/makanan expired (kedaluwarsa) yang dikemas ulang kembali lalu di perjual belikan ke masyarakat umum,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Tujuh orang tersangka berhasil diamankan yakni perempuan berinisial N (48), A (18), N (40) dan tersangka pria berinisial M (36), D (57), J (33) dan A (40). Sementara dua pelaku berinisial N (30) dan E (30) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operask tersangka label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner,” ungkap Gideon.

“Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang Reseller melalui media sosial,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP, 1 timbangan troli 150 kg, 1 timbangan makanan 2,5 kg, 1 alat press plastik, 2 unit alat pencetak tanggal kedaluwarsa, 2 unit thermal ink jet cartridge, 1 unit mesin pemanas, dua kaleng thinner, 1 USB, dan berbagai produk makanan-minuman kemasan dan kosmetik.

Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 4 miliar.


TAGS : Kedaluwarsa Cikarang Bekasi

Sentimen: negatif (88.7%)