Sentimen
Positif (99%)
25 Nov 2022 : 19.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Zifivax

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Kemenkes Imbau Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia Ditingkatkan

26 Nov 2022 : 02.48 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kemenkes Imbau Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia Ditingkatkan

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran untuk meningkatkan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi kalangan lanjut usia (lansia). Menyusul perkembangan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali mengalami kenaikan di Indonesia. 

Penerbitan surat edaran dengan mempertimbangkan tingginya risiko kasus Covid-19 berat pada kelompok lansia dan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) berdasarkan surat Nomor ITAGI/SR/11/2022 tentang Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua.

Kemenkes menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk mulai memberikan dosis booster kedua bagi lansia (usia 60 tahun ke atas) pada November 2022.

baca juga:

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia, vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada. 

Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk lansia yaitu Astra Zeneca, Pfizer, Modena, Sinopharm, Sinovac, Indovac, Jenssen (J&J), Zifivax, dan Covovac dengan dosis yang disesuaikan dari jenis vaksin pada dosis pertama.

Kemenkes mengimbau agar pemberian vaksin Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

"Vaksinasi Covid-19 dossi booster kedua bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat edaran tertanggal 22 November 2022 itu memberikan tembusan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kepala Polri, Kepala BKKBN dan gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada lansia guna mengurangi tingkat keparahan gejala hingga risiko kematian jika terinfeksi Covid-19.

"Bagi lansia yang belum booster pertama, segera dapatkan booster pertama. Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu," ujarnya.

Sentimen: positif (99.2%)