Sentimen
Positif (98%)
25 Nov 2022 : 19.43

TPP Guru, Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Kado Hari Guru Nasional 2022, Cek Syarat Hadiah yang Diterima

26 Nov 2022 : 02.43 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

TPP Guru, Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Kado Hari Guru Nasional 2022, Cek Syarat Hadiah yang Diterima

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- TPP Guru 2022, tunjangan sertifikasi guru TW 4 dan Tamsil adalah kado Hari Guru Nasional 2022, cek syarat hadiah yang diterima tersebut.

TPP Guru merupakan salah satu dana tunjangan dari negara selain dari tunjangan sertifikasi guru untuk guru bersertifikat Profesi dan Tamsil bagi guru ASN Daerah yang bukan bersertifikasi.

TPP Guru, Sertifikasi Guru dan Tamsil kado Hari Guru Nasional 2022 sebab saat ini masih menjadi bahan perbincangan soal syarat untuk bisa menerima hadiah atau jenis tunjangan tersebut dari negara.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2023 ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran, Intip Apakah Gaji PNS Naik Juga Tahun Depan?

Seperti apakah Tunjangan Penghasilan Pegawai itu menjadi incaran dari beberapa ASN saat ini?

Sebelumnya bahwa untuk mendapatkan dana tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Saat ini Kemendikbud Ristek masih berjuang untuk mewujudkan dana bantuan tersebut kepada pegawai.

Selain itu untuk guru sendiri, negara telah memberikan penghargaan profesionalitas kepada guru dalam rupa TPG.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Hari Guru Nasional 2022 Kepala Sekolah Tentang Peran Guru dalam Mencerdaskan Bangsa

Sayangnya, tidak semua ASN guru diberikan penghargaan tersebut.

Guru yang berhak menerimanya adalah mereka yang telah mengikuti seleksi sertifikasi profesi guru dan lulus serta memiliki wujud fisik, yakni sertifikat profesionalitas.

Sementara itu untuk ASN di Daerah, mendapatkan penambahan penghasilan atau Tamsil yang mana diberikan setiap satu kali dalam tiga bulan.

Besarannya adalah Rp250 ribu sebulan.

Baca Juga: 25 November Hari Guru Nasional Libur Tanggal Merah? Intip Ketentuan SKB Liburan Hari ini

Bagaimana syarat mendapatkan TPG dan Tamsil tersebut?

Untuk TPG sendiri salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah memiliki jam mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan.

Sementara itu untuk syarat mendapatkan tambahan penghasilan bagi non sertifikasi guru adalah:

1.Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

Baca Juga: 19 Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Siap Dipakai Jumat 25 November Semarakkan HUT PGRI ke 77 Tahun

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

5. Memiliki NUPTK

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

Baca Juga: 10 Kata-kata Ucapan Bahasa Inggris Hari Guru Nasional 2022 dengan Arti, Singkat Menyentuh Hati Karena Bermakna

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

8.Terdaftar aktif pada Dapodik.

Sementara itu bagaimana syarat dapat TPP Guru selain Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tamsil sebagai kado Hari Guru Nasional 2022 yang ke-77 tahun? Simak ketentuannya:

Pertama, memiliki jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Masih Dibuka di SIAKBA, Cek Jadwal Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan

Kedua, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 6 (enam) jam dan 12 (dua belas) jam per minggu;

Ketiga, guru mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 24 (dua puluh empat) jam per minggu;

Keempat, penerimaan TPP bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk setiap kekurangan 1 (satu) jam mengajar.

TPP Guru 2022, Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 dan Tamsil adalah kado Hari Guru Nasional 2022, itulah syarat untuk menerima hadiah tersebut.***

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka di SIAKBA, Kapan? Intip dan Cek Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara

Sentimen: positif (98.3%)