Sentimen
Positif (94%)
25 Nov 2022 : 19.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Agustian Syach

Agustian Syach

Satpol PP Kota Bogor Segel Mie Gacoan Tidak Berizin, Gedung Restoran Terancam Dibongkar

26 Nov 2022 : 02.42 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Satpol PP Kota Bogor Segel Mie Gacoan Tidak Berizin, Gedung Restoran Terancam Dibongkar

AYOBOGOR.COM -- Restoran Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, disegel oleh Satpol PP setempat. Pasalnya restoran tersebut belum mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, restoran Mie Gacoan Cilendek belum mengantongi izin. Mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, Satpol PP juga telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Mie Gacoan.

“Ini memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana. Jadi sesuai dengan surat peringatan yang kami kirimkan sebelumnya, sampai dengan penyegelan hari ini,” kata Agustian dilansir dari Republika.co.id, Jumat 25 November 2022.

Baca Juga: Seleksi Observasi P3K 2022, Ikuti Langkah Ini Agar Lulus Seleksi

Agustian menyebutkan, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang sudah memiliki KRK. Namun adanya KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan.

Maka itu, Satpol PP Kota Bogor sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut, sambil melihat perkembangan progres perizinannya.

“Dua titik yang lain kita akan lihat perkembangannya. Kita lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau emang sampai hari H-nya mereka belum dapat bukti perizinan, kita akan segel juga,” tegasnya.

Agustian mengatakan, penyegelan Restoran Mie Gacoan Cilendek akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Jika KRK tidak keluar atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut.

Namun jika KRK keluar, maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memperpanjang masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar.

Baca Juga: Modus Penipuan Lewat WA Pembajakan hingga Akun Bisnis Banyak Orang Tak Sadar

“Kondisinya belum beroperasi. Nanti kira monitor lagi progres perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Di samping itu, Satpol PP Kota Bogor juga akan melayangkan denda terhadap Kafe Bajawa Flores di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Sebab kafe tersebut telah beroperasi sebelum mengantongi izin.

Setelah dilayangkan SP, barulah Kafe Bajawa telah memproses izin PBG.

“Ada sanksi denda itu nanti dari dinas teknis yang akan menghitung. Maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” jelas Agustian.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor menerima aduan dari warga soal kafe dan restoran yang tak berizin. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan penyegelan sebaiknya dilakukan sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: IHSG Jumat 25 November 2022 Melemah, Berikut Deretan Saham Layak Beli

“Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegas Mahpudi.

Selain itu, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum. Agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Sentimen: positif (94.1%)