Sentimen
BPSK Medan Menangkan Pengaduan Pemilik Apartemen The Reiz Condo
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan, memenangkan pengaduan konsumen pemilik sekaligus pemghuni apartemen The Reiz Condo (TRC) terhadap pelaku usaha sekaligus pengelola TRC PT Waskita Karya Reality (WKR).
Dalam putusan Arbitrase, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan Arbitrase nomor 038/Arbitrase/2022/BPSK.Mdn tanggal tanggal 11 Agustus 2022, Majelis mengabulkan untuk sebahagian pengaduan konsumen dimana pelaku usaha dihukum untuk mengembalikan uang konsumen dan juga konsumen harus mengembalikan unit kepada pelaku usaha.
Menurut keterangan salah satu konsumen pemilik apartemen TRC, Darwin, selaku konsumen pihaknya mengadukan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen oleh PT WKR selaku pengembang apartemen TRC ke BPSK pada 14 Juli 2022 lalu.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dimaksud adalah dugaan pembohongan konsumen, yaitu pada saat pembelian unit dijanjikan sebagai hunian eksklusif. Namun 3 tahun kemudian, apartemen tersebut justru telah beroperasi sebagai hotel/service apartment. “Dan ada benda bersama yang dijanjikan ternyata diduga digunakan untuk kepentingan usaha komersial tersebut,” ucap Darwin, Kamis (24/11).
Masih menurut Darwin, bahwa putusan arbitrase tersebut berdasarkan pasal 56 UU Perlindungan Konsumen khususnya pada pasal 2 dan 3 telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini sedang mempersiapkan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
Selain pengaduan yang dilakukan oleh Darwin, diketahui bahwa pengaduan yang sama dengan kasus yang sama juga dilakukan oleh pemilik unit sarusun The Reiz Condo lainnya. Majelis BPSK juga telah mengabulkan pengaduan konsumen tersebut berdasarkan putusan nomor 063/Arbitrase/2022/BPSK.Mdn tertanggal 10 November 2022.
Terkait hal diatas, kepada wartawan Kamis (23/11/2022), Kepala UPT Perlindungan Konsumen Medan BPSK, DR. Haykal Amal SH MH didampingi Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen/Pelaku Usaha, Syaiful dan Panitera BPSK Rika Chandra Lubis SE M.AP serta Ketua Majelis BPSK Ferry Pardamean, membenarkan adanya pengaduan pemilik unit Apartemen TRC terhadap pengelola, yakni PT WKR.
Dijelaskan Haikal, terkait kedua sengketa tersebut, majelis BPSK Kota Medan memenangkan pihak pemilik sekaligus penghuni apartemen. Dikabulkannya aduan para pemilik tersebut setelah melalui proses yang dilakukan dengan teliti.
“Tentu, putusan diberikan sesuai bukti-bukti dan hasil gelar perkara di lapangan,” jelas Haykal.
Diterangkannya, bahwa keberadaan BPSK dan UU Perlindungan Konsumen sebagai piranti hukum untuk melindungi konsumen tidaklah dimaksudkan untuk mematikan usaha si pelaku usaha.
Namun justru dapat mendorong iklim berusaha yang sehat dan mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab sehingga tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha semakin meningkat.
Kembali disampaikan Darwin selaku konsumen, bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merupakan pihak yang memberikan saran untuk melakukan pengaduan ke BPSK setelah manajemen WKR tidak menanggapi permintaan klarifikasi yang dilakukan oleh YLKI.
Ditambahkan Darwin, melalui UPT Perlindungan Konsumen dan BPSK akan menyadarkan baik konsumen atas hak-haknya sebagai konsumen dan juga para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab. Sehingga, tingkat kepercayaan konsumen terhadap hasil produksi terlebih-lebih hasil produksi perusahaan Indonesia dapat semakin meningkat.
Menanggapi putusan Majelis BPSK Medan, penasehat hukum dari PT WKR, Nico Rajagukguk ketika dikonfirmasi, Kamis (24/11) mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan keberatan ke Pengadilan Medan (PN). “Jadi putusan BPSK itu kan belum final. Saat ini ranahnya sudah di PN Medan,” jawab Nico. (map/ila)
Sentimen: positif (79.8%)