Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, penganiayaan
Tokoh Terkait
Teguh Pudjo Rumekso
Dirut PT Citra Lampia Mandiri Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel Terkait Kasus ini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU, JAKARTA – Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di bawah pimpinan Helmut Hermawan dan kuasa hukum Rusdianto Matulatuwa, menemui Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di Kantor Menkopolhukam Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Kedatangannya ke Kantor Menkopolhukam terkait laporannya yang dikuasakan kepada Henry Yosodiningrat di Divisi Propam Polri pada Senin (21/11/2022) terkait dugaan pelanggaran kode etik lima anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Selatan.
Ke lima anggota Kepolsian yang dilaporkan itu adalah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim
Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan Kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).
“Kedatangan kami ke Kantor Menkopolhukam karena Polri dibawah koordinasi Menkopolhukam. Saya sampaikan tentang kejadian melawan hukum di PT CLM di Kabupaten Luwu Timur, dan diduga ada keberpihakan aparat hukum di sana,” kata Helmut.
Helmut menjelaskan bahwa telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan di kantor perusahaan ini di Malili dan akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.
Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT Aserra Mineralindo Investama (PT. AMI) dan PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.
Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak PT Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.(adedsipa uaziaj
Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM. Itu berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.
“Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami,” pinta Helmut.
PT. Citra Lampia Mandir (CLM) adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan
Dalam pengaduan di Propam Polri disebutkan bahwa dalam sengketa perdata itu, oknum Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada ‘PT AMI”.
Kedua oknum pejabat tersebut yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi “PT CLM” di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tanggal 05 November 2022.
Keberpihakan itu terus berlanjut ketika pada hari Senin tanggal 07 November 2022. “PT AMI” masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi. Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM .
Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan . ade/pojoksatu
Sentimen: netral (84.2%)