Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Wonogiri, Gunungkidul
Kawasan Karst Gunungkidul Diusulkan Dipangkas Hampir Separuh
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul mengusulkan adanya pengurangan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun dalih pemangkasan kawasan karst itu sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan di masyarakat.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, pengurangan luasan KBAK Gunungsewu di Gunungkidul masih sebatas usulan. Pasalnya, kepastian masih menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Rentang waktunya sekitar enam bulan. Sedangkan sekarang baru pengusulannya baru satu bulan, tapi sudah ramai,” kata Fakhrudin, Jumat (25/11/2022).
Meski tidak menyebut secara pasti total luasan pengurangan, ia mengakui pemangkasan bentang karst didasarkan pada kondisi lapangan terkini, seperti adanya hunian di masyarakat, pembangunan jalan dan lain sebagainya. Selain itu, usulan juga berdasarkan pada kajian yang dilakukan Pemerintah DIY pada 2018 lalu.
“Memang sempat ada kajian dari provinsi, tapi berhenti. Usulan kami merupakan tindak lanjut dari kajian tersebut,” katanya.
Fakhrudin menilai, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.3045 K/40/Men/2014 tentang Penetapan KBAK Gunungsewu, luasan karst di Gunungkidul mencapai 75.835,45 hektare. Menurut dia, bentang ini terlalu luas sehingga diusulkan dikurangi.
Sebagai contoh di Kabupaten Wonogiri luasannya tidak lebih dari 28.000 hektare yang masuk KBAK. “Paling tidak ada zonasi. Misal kluster satu masuk zona yang sepenuhnya untuk KBAK, kluster dua bisa dimanfaatkan dengan persyaratan dan kluster tiga bebas dimanfaatkan untuk pembangunan maupun pengembangan investasi,” katanya.
Fakhrudin menegaskan, tujuan utama pengurangan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selama ini keberadaan KBAK tidak bisa dimanfaatkan karena merupakan zona konservasi.
BACA JUGA: Warga di Kulonprogo Terancam Tergusur Kedua Kalinya karena Proyek Tol Jogja-YIA
“Luasannya [kawasan karst] hampir separuh luas Gunungkidul. Tentunya dengan luas tersebut berdampak terhadap pengembangan ekonomi. Makanya untuk peningkatan, kami coba usulkan untuk dikurangi,” katanya.
General Manajer UNESCO Global Geopark Gunungsewu, Budi Martono saat dikonfirmasi membenarkan adanya usulan dari Pemkab Gunungkidul untuk mengurangi luasan KBAK. Adapun pengurangan hampir mencapai 48,8% atau hampir separuh dari luasan karst saat ini karena akan ada penyusutan dari awalnya 75.835,45 hektare menjadi 37.018 hektare.
Dia mengaku tidak setuju adanya isu peninjauan ulang atau pengurangan luas kawasan karst Gunungsewu. Adapun alasan penolakan, pertama bentang Gunungsewu mempunyai keunikan dan nilai ilmiah yang sangat tinggi, yang terdiri dari ribuan bukit yang berbentuk kerucut tumpul atau yang terkenal dengan sebutan Conical Karst Hill.
Karakteristik ini mempunyai nilai ilmiah yang sangat tinggi dan hanya dijumpai di negara tropis seperti Filipina dan Jamaica. Alasan kedua, hal ini merupakan preseden buruk pada saat tahun depan ada revalidasi yang kedua oleh UNESCO Global Geopark.
“Ya kalau disetujui pengurangan, maka kami harus mengubah peta karst yang sudah ada,” katanya.
Menurut dia, konsep geopark tidak melarang aktivitas ekonomi yang berada di kawasan tersebut. Namun dengan catatan pelaksanaan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun Pusat.
“Ada amdal [analisis mengenai dampak lingkungan], tata ruang, IMB, dan perizinan yang harus dipatuhi,” katanya.
PROMOTED: Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (49.9%)