Sentimen
25 Nov 2022 : 15.42
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Serang
Kasus: kekerasan seksual
Bapak Tega Cabuli Anak Tiri hingga Perdarahan
25 Nov 2022 : 22.42
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: MR, 39, seorang ayah yang tinggal di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Akibatnya, alat kelamin bocah tersebut mengalami perdarahan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan kejadian pencabulan pada Sabtu, 5 November 2022, sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku melakukan kekerasan seksual saat korban tengah tidur.
"Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," ujarnya, Kamis, 23 Agustus 2022.
David menjelaskan, saat pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit. Pada saat korban terbangun melihat ayah tiri sudah berada di atas korban.
"Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban," jelasnya.
David menambahkan, setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban pun langsung memberi tahu ibunya terkait kejadian yang menimpanya. Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya pun langsung mencari tahu informasi awal kejadian itu.
"Setelah informasi yang dikumpulkan sudah cukup lengkap, dan kejadian tersebut benar adanya, kami langsung menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan kejadian pencabulan pada Sabtu, 5 November 2022, sekira pukul 15.30 WIB. Pelaku melakukan kekerasan seksual saat korban tengah tidur.
"Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," ujarnya, Kamis, 23 Agustus 2022.
-?
- - - -David menjelaskan, saat pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit. Pada saat korban terbangun melihat ayah tiri sudah berada di atas korban.
"Korban bangun dan melihat ayahnya menindih korban dalam keadaan telanjang begitu juga korban dan pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban," jelasnya.
David menambahkan, setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban pun langsung memberi tahu ibunya terkait kejadian yang menimpanya. Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya pun langsung mencari tahu informasi awal kejadian itu.
"Setelah informasi yang dikumpulkan sudah cukup lengkap, dan kejadian tersebut benar adanya, kami langsung menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (99.8%)