Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
9 Parpol Telah Selesaikan Perbaikan Verifikasi Faktual
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sembilan partai politik (parpol) telah menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual.
Diketahui, sebanyak sembilan parpol nonparlemen harus melakukan perbaikan verifikasi faktual lantaran masih berstatus belum memenuhi syarat atau (BMS).
Baca juga: DPR: Panglima TNI Terpilih Harus Jamin Netralitas
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan hingga pukul 23.59 WIB, Rabu (23/11/2022), sembilan parpol tersebut telah menyelesaikan perbaikan verifikasi faktual.
“Sampai semalam seluruh parpol memperbaiki dokumennya, sembilan parpol telah memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran pasca hasil verfak,” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Kamis (24/11).
“Dan saat ini, kami sedang memverifikasi dokumen yang diserahkan tersebut,” tambahnya.
Intinya, kata Idham, seluruh sudah memperbaiki verfak.
Maka selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran parpol.
“Kemudian tanggal 25 November 2022 kami akan melakukan penarikan sampel keanggotaan parpol, dan 26 November sampai 7 Desember kami melakukan verfikasi faktual,” terang Idham.
Lalu, pada 14 Desember KPU akan menetapkan parpol peserta pemilu dan pengundian nomor urut peserta pemilu. (OL-6)
Sentimen: positif (99.2%)