Sentimen
25 Nov 2022 : 11.05
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: penganiayaan
Disebut Anak Haram hingga Dianiaya, Bocah di Surabaya Meregang Nyawa
25 Nov 2022 : 18.05
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Surabaya: Polres Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka atas penganiayaan berujung tewasnya bocah berinisial, AP, 6. Dua tersangka itu adalah ibu kandung korban berinisial U, 32, dan rekannya L, 19.
"Motifnya kesal sama korban, gak suka kalau korban diperintah lambat dan gak sesuai dengan maunya tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Kamis, 24 November 2022.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Arief, tersangka U mengaku menganiaya anaknya sejak usia empat tahun. Korban diketahui tinggal bertiga bersama U dan rekannya L.
Saat melakukan penganiayaan, baik U dan L menganiaya korban menggunakan alat seperti sapu, gitar, hingga tangan kosong. Selain motif kesal pada korban, U mengaku tak suka pada keluarganya yang menudingnya bahwa AP adalah anak haram.
"Korban ini jadi pelampiasan emosi tersangka. Apalagi U mengaku emosi sama keluarganya karena sering dibilang (korban) anak haram. Tersangka ini nikah siri, dan gak disetujui keluarga. Sementara suaminya sudah meninggal," ujarnya.
Kekesalan tersangka U terus meningkat ketika korban menolak perintahnya, dan puncaknya terjadi pada Minggu, 20 November 2022. Saat itu korban ketahuan minum susu oleh tersangka U lalu dianiaya menggunakan sapu.
Selain U, tersangka L juga ikut memukul korban dengan menggunakan gitar ke arah kepala dan wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan dan kiri, serta lebam di bagian dahi.
Setelah dianiaya, korban menuju kamar mandi dalam keadaan lemas dan berjalan sempoyongan, hingga akhirnya korban terjatuh persis di depan kamar mandi sambil menangis. Bukannya menolong korban, tersangka U justru kembali memukuli korban menggunakan sapu, karena korban terus menangis.
"Kemudian korban duduk terdiam dan sesak nafas hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya kedua tersangka membawanya ke RS Soewandhi hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Selain mengamankan kedua tersanga, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buah sapu warna hijau dan ungu, dan masing-masing satu buah sandal, gitar, baju doraemon, dan celana kolor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3) dan ayat (4), UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Motifnya kesal sama korban, gak suka kalau korban diperintah lambat dan gak sesuai dengan maunya tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Kamis, 24 November 2022.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Arief, tersangka U mengaku menganiaya anaknya sejak usia empat tahun. Korban diketahui tinggal bertiga bersama U dan rekannya L.
-?
- - - -Saat melakukan penganiayaan, baik U dan L menganiaya korban menggunakan alat seperti sapu, gitar, hingga tangan kosong. Selain motif kesal pada korban, U mengaku tak suka pada keluarganya yang menudingnya bahwa AP adalah anak haram.
"Korban ini jadi pelampiasan emosi tersangka. Apalagi U mengaku emosi sama keluarganya karena sering dibilang (korban) anak haram. Tersangka ini nikah siri, dan gak disetujui keluarga. Sementara suaminya sudah meninggal," ujarnya.
Kekesalan tersangka U terus meningkat ketika korban menolak perintahnya, dan puncaknya terjadi pada Minggu, 20 November 2022. Saat itu korban ketahuan minum susu oleh tersangka U lalu dianiaya menggunakan sapu.
Selain U, tersangka L juga ikut memukul korban dengan menggunakan gitar ke arah kepala dan wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan dan kiri, serta lebam di bagian dahi.
Setelah dianiaya, korban menuju kamar mandi dalam keadaan lemas dan berjalan sempoyongan, hingga akhirnya korban terjatuh persis di depan kamar mandi sambil menangis. Bukannya menolong korban, tersangka U justru kembali memukuli korban menggunakan sapu, karena korban terus menangis.
"Kemudian korban duduk terdiam dan sesak nafas hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya kedua tersangka membawanya ke RS Soewandhi hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Selain mengamankan kedua tersanga, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buah sapu warna hijau dan ungu, dan masing-masing satu buah sandal, gitar, baju doraemon, dan celana kolor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3) dan ayat (4), UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (100%)